[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Tuban - Sebuah arena perjudian yang dilakukan oleh warga antar kampung yang berlangsung di kandang ayam Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban digrebek oleh petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tuban.
Dalam pengrebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang asyik melakukan perjudian jenis domino tersebut, selain itu petugas mengamankan barang bukti ratusan ribu yang digunakan sebagai uang taruhan, Jumat (10/01/2014).
Tiga pelaku perjudian yang berhasil diringkus oleh anggota Sat Reskrim Polres Tuban itu adalah Kasirin (40), warga Mandirejo, Kecamatan Meraurak, Darkun (45), warga Desa Beji, Kecamatan Jenu dan Saiful Umam (28), warga Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Tuban. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya berhasil kabur saat mengetahui petugas datang.
Pengrebekan arena judi domino tarkam tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat desa setempat yang mengetahui perjudian tersebut. Anggota langsung mendatangi lokasi perjudian yang ada di area persawahan desa tersebut.
"Awalnya memang ada informasi dari warga masyarakat yang menyatakan ada perjudian itu. Dan betul setelah dilakukan pengecekan para pelaku sedang asyik berjudi, sehingga langsung digrebek," ujar AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Menurut laporan warga bahwa kandang ayam yang berada di desa tersebut sudah sering dijadikan sebagai arena judi oleh warga antar desa. Sehingga warga sangat resah dengan kegiatan tersebut yang sangat menganggu bagi warga masyarakat sekitar.
"Dari lokasi petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai Rp 575.000 yang digunakan sebagai uang taruhan. Setelah tertangkap kemudian mereka dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Para pelaku perjudian tarkam tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sedangkan petugas juga telah mengantongi identitas para penjudi lainnya yang berhasil kabur dengan cara lompat dari kandang ayam itu saat dilakukan pengrebekan.[mut/ted]
Berita Tuban - Sebuah arena perjudian yang dilakukan oleh warga antar kampung yang berlangsung di kandang ayam Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban digrebek oleh petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tuban.
Dalam pengrebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang asyik melakukan perjudian jenis domino tersebut, selain itu petugas mengamankan barang bukti ratusan ribu yang digunakan sebagai uang taruhan, Jumat (10/01/2014).
Tiga pelaku perjudian yang berhasil diringkus oleh anggota Sat Reskrim Polres Tuban itu adalah Kasirin (40), warga Mandirejo, Kecamatan Meraurak, Darkun (45), warga Desa Beji, Kecamatan Jenu dan Saiful Umam (28), warga Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Tuban. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya berhasil kabur saat mengetahui petugas datang.
Pengrebekan arena judi domino tarkam tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat desa setempat yang mengetahui perjudian tersebut. Anggota langsung mendatangi lokasi perjudian yang ada di area persawahan desa tersebut.
"Awalnya memang ada informasi dari warga masyarakat yang menyatakan ada perjudian itu. Dan betul setelah dilakukan pengecekan para pelaku sedang asyik berjudi, sehingga langsung digrebek," ujar AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Menurut laporan warga bahwa kandang ayam yang berada di desa tersebut sudah sering dijadikan sebagai arena judi oleh warga antar desa. Sehingga warga sangat resah dengan kegiatan tersebut yang sangat menganggu bagi warga masyarakat sekitar.
"Dari lokasi petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai Rp 575.000 yang digunakan sebagai uang taruhan. Setelah tertangkap kemudian mereka dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Para pelaku perjudian tarkam tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sedangkan petugas juga telah mengantongi identitas para penjudi lainnya yang berhasil kabur dengan cara lompat dari kandang ayam itu saat dilakukan pengrebekan.[mut/ted]