[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Tuban - Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), KPUD Tuban, bersama dengan Satpol PP Pemkab Tuban dan pihak kepolisian melakukan penertiban ribuan alat peraga kampanye (APK) milik para Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar, Senin (13/01/2014).
Razia penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Petugas mencari APK para calon anggota legislatif yang terpasang di tempat yang tidak sesuai dan menyalahi aturan.
Petugas yang melakukan penertiban tersebut melepas paksa baliho milik para Caleg maupun partai politik yang terpasang di lokasi yang tidak sesuai. Seperti halnya baliho Caleg pemasangan yang melanggar PKPU 15 tahun 2013 dan yang terpasang tidak sesuai dengan zonasi.
"Kegiatan penertiban ini sudah kita rekomendasikan ke pihak Polres dan Pemkab Tuban sejak Desember 2013 kemarin. Kemarinkan bayak kegiatan seperti natal dan tahun baru sehingga penertiban APK baru bisa hari ini,'' terang Sulamul Hadi, Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban saat melakukan penertiban itu.
Penertiban baliho para Caleg dan juga Parpol tersebut akan dilakukan secara bertahap. Hari ini petugas melakukan penertiban itu di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Semanding, Palang dan Kecamatan Plumpang.
Adapun untuk hasil penertiban pada hari pertama ini, petugas berhasil menurunkan ribuan baliho milik para Caleg yang melanggar mulai ukuran hingga lokasi pemasangannya. "Penertiban ini akan terus kita lakukan di masing-masing kecamatan hingga H-3 sebelum pemilu," lanjut Gus Hadi, sapaan akrab ketua Panwaslu Tuban itu.
Dalam kesempatan itu Gus Hadi, berharap kepada setiap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan juga Parpol untuk melakukan pemasangan APK sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, APK yang dipasang oleh Parpol atau Caleg tidak ditertibkan oleh petugas.
''Setelah kita lakukan penertiban mereka akan kita lakukan pendataan. Jika memang ada Caleg atau Parpol ada yang akan mengambil APK yang telah kita tertibkan, ya silahkan diambil di kecamatan masing-masing," pungkasnya.[mut/ted]