[You must be registered and logged in to see this image.]
Selasa, 24 September 2013 17:47:29
Reporter : M Muthohar
Tuban - Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama dengan anggota kepolisian dan TNI melakukan penutupan secara paksa sebanyak 120 lokasi pabrik pembuatan minuman keras jenis arak yang berada di dua desa di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (23/09/2013).
Sebelumnya, seratus lebih pabrik miras jenis arak yang biasa dikirim ke sejumlah wilayah di Jawa Timur untuk bahan campuran cukrik tersebut telah diberikan peringatan dan sosialisasi oleh petugas untuk tidak lagi berproduksi arak. Namun karena ada yang bandel, akhirnya dilakukan penyegalan oleh petugas.
Pantuan crew di lapangan, sejumlah petugas gabungan itu endatangi pabrik pembuatan miras Arak yang berada di Desa Prunggahan Kulon dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Selama ini dua desa tersebut sudah menjadi penghasil minuman keras jenis arak terbesar di wilayah Tuban yang dikirim ke luar kota.
Saat di lokasi petugas langsung yang melakukan penertiban itu langsung melakukan penyegelan lokasi pabrik minuman keras jenis arak itu. Petugas melakukan penyegelan mulai dari peralatan untuk pembuatan arak hingga lokasi rumah yang biasa dijadikan tempat untuk memproduksi minuman keras dengan kadar alkohol di atas 50 persen tersebut.
"Untuk pabrik yang kita lakukan penutupan jumlahnya sudah ada sekitar 120 lokasi. Sedangkan dari jumlah pabrik yang ada, saat ini hanya tinggal 20 persen yang masih beroperasi," terang Hery Muharwanto, Kasatpol PP Pemkab Tuban yang terjun langsung dalam penutupan pabrik arak itu.
Menurut Hery, penutupan home industri pembuatan arak yang biasa digunakan untuk campuran pembuatan minuman keras jenis cukrik tersebut berdasarkan surat pencabutan ijin Koperasi Serba Usaha Sari Tape yang selama ini memproduksi arak dari Pemkab Tuban. Hal tersebut bertujuan untuk memberantas keberadaan usaha pembuatan miras di wilayah Tuban.
"Memang Pemkab Tuban berkomitmen untuk memberantas peredaran miras itu, tapi untuk pelaksanaannya harus secara bertahap. Mereka yang masih beroperasi akan kita berikan peringatan terlebih dahulu, targetnya akhir 2013 ini sudah tidak ada lagi pabrik arak di Tuban yang beroperasi," lanjut Hery.
Sementara itu, Hery menegaskan bahwa setelah melakukan penyegelan pihaknya akan melakukan pengawasan secara terus-menerus supaya tidak ada lagi yang melakukan produski. Selain itu, petugas juga memberikan waktu selama tiga hari kepada para pemilik usaha pemuatan miras tersebut untuk membersihkan alat-alat pembuatan arak itu.
"Jika memang mereka masih tetap membandel maka kita akan bertindak secara refresif dengan melakukan penyitaan peralatan untuk melakukan produski pembuatan arak itu," pungkas Hery saat berada di lokasi.[air/mut]
Selasa, 24 September 2013 17:47:29
Reporter : M Muthohar
Tuban - Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama dengan anggota kepolisian dan TNI melakukan penutupan secara paksa sebanyak 120 lokasi pabrik pembuatan minuman keras jenis arak yang berada di dua desa di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (23/09/2013).
Sebelumnya, seratus lebih pabrik miras jenis arak yang biasa dikirim ke sejumlah wilayah di Jawa Timur untuk bahan campuran cukrik tersebut telah diberikan peringatan dan sosialisasi oleh petugas untuk tidak lagi berproduksi arak. Namun karena ada yang bandel, akhirnya dilakukan penyegalan oleh petugas.
Pantuan crew di lapangan, sejumlah petugas gabungan itu endatangi pabrik pembuatan miras Arak yang berada di Desa Prunggahan Kulon dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Selama ini dua desa tersebut sudah menjadi penghasil minuman keras jenis arak terbesar di wilayah Tuban yang dikirim ke luar kota.
Saat di lokasi petugas langsung yang melakukan penertiban itu langsung melakukan penyegelan lokasi pabrik minuman keras jenis arak itu. Petugas melakukan penyegelan mulai dari peralatan untuk pembuatan arak hingga lokasi rumah yang biasa dijadikan tempat untuk memproduksi minuman keras dengan kadar alkohol di atas 50 persen tersebut.
"Untuk pabrik yang kita lakukan penutupan jumlahnya sudah ada sekitar 120 lokasi. Sedangkan dari jumlah pabrik yang ada, saat ini hanya tinggal 20 persen yang masih beroperasi," terang Hery Muharwanto, Kasatpol PP Pemkab Tuban yang terjun langsung dalam penutupan pabrik arak itu.
Menurut Hery, penutupan home industri pembuatan arak yang biasa digunakan untuk campuran pembuatan minuman keras jenis cukrik tersebut berdasarkan surat pencabutan ijin Koperasi Serba Usaha Sari Tape yang selama ini memproduksi arak dari Pemkab Tuban. Hal tersebut bertujuan untuk memberantas keberadaan usaha pembuatan miras di wilayah Tuban.
"Memang Pemkab Tuban berkomitmen untuk memberantas peredaran miras itu, tapi untuk pelaksanaannya harus secara bertahap. Mereka yang masih beroperasi akan kita berikan peringatan terlebih dahulu, targetnya akhir 2013 ini sudah tidak ada lagi pabrik arak di Tuban yang beroperasi," lanjut Hery.
Sementara itu, Hery menegaskan bahwa setelah melakukan penyegelan pihaknya akan melakukan pengawasan secara terus-menerus supaya tidak ada lagi yang melakukan produski. Selain itu, petugas juga memberikan waktu selama tiga hari kepada para pemilik usaha pemuatan miras tersebut untuk membersihkan alat-alat pembuatan arak itu.
"Jika memang mereka masih tetap membandel maka kita akan bertindak secara refresif dengan melakukan penyitaan peralatan untuk melakukan produski pembuatan arak itu," pungkas Hery saat berada di lokasi.[air/mut]