[You must be registered and logged in to see this image.]
Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Sat Sabhara Polres Tuban dan TNI melakukan razia kembang api dan petasan yang dijual di pinggir-pinggir jalan di lingkungan kota Tuban Jum’at malam (19/07/2013)
Razia itu dilakukan untuk mengendalikan penggunaan petasan dengan daya ledak tinggi dengan suara yang keras selama bulan Ramadhan. “Kita periksa semua kembang api yang dijual, jangan sampai mereka menjual kembang api atau petasan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Kasat Sabhara AKP. Yani Susilo saat memimpin razia.
Menurut AKP. Yani, sebelumnya banyak laporan dari masyarakat terkait bunyi petasan pada saat masyarakat sedang melaksanakan shalat Tarawih, sehingga mengganggu kegiatan ibadah bulan suci ini. “Kita himbau pada para penjual ini untuk memberi tahu pembeli agar menghargai atau menghormati para muslim yang melaksanakan ibadah sholat yaitu mulai dari maghrib sampai tarawih jangan sampai diledakkan apalagi di dekat-dekat masjid,” ujarnya.
Dalam operasi itu, para petugas memeriksa satu persatu tiap kembang api yang dijual oleh para pedagang kaki lima (PKL) mulai dari jenis dan ukurannya. Operasi di mulai dari penjual kembang api di seputaran alun-alun Tuban, agen kembang api dan para penjual kembang api di pinggir-pinggir jalan di jl. Sunan Kalijogo.
Petugas juga menemukan sejumlah kembang api yang dianggap bisa mengeluarkan suara ledak yang keras dari Agen Kembang Api yang berada di jalan Panglima Sudirman Tuban. Dari temuan itu petugas menyita beberapa kembang api itu untuk dijadikan sampel. “kita temukan petasan ukuran 1 inchi kita tetap himbau agar tidak diledakkan kecuali ada acara-acara yang besar agar tidak memancing amarah warga muslim yang melaksanakan ibadah,” ungkapnya.
AKP. Yani menegaskan, sesuai peraturan yang ada, penggunaan kembang api tidak diperbolehkan apabila berdiameter melebihi 2 inchi dan bahan peledak lebih dari 20 miligram. (Wibowo)
Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Sat Sabhara Polres Tuban dan TNI melakukan razia kembang api dan petasan yang dijual di pinggir-pinggir jalan di lingkungan kota Tuban Jum’at malam (19/07/2013)
Razia itu dilakukan untuk mengendalikan penggunaan petasan dengan daya ledak tinggi dengan suara yang keras selama bulan Ramadhan. “Kita periksa semua kembang api yang dijual, jangan sampai mereka menjual kembang api atau petasan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Kasat Sabhara AKP. Yani Susilo saat memimpin razia.
Menurut AKP. Yani, sebelumnya banyak laporan dari masyarakat terkait bunyi petasan pada saat masyarakat sedang melaksanakan shalat Tarawih, sehingga mengganggu kegiatan ibadah bulan suci ini. “Kita himbau pada para penjual ini untuk memberi tahu pembeli agar menghargai atau menghormati para muslim yang melaksanakan ibadah sholat yaitu mulai dari maghrib sampai tarawih jangan sampai diledakkan apalagi di dekat-dekat masjid,” ujarnya.
Dalam operasi itu, para petugas memeriksa satu persatu tiap kembang api yang dijual oleh para pedagang kaki lima (PKL) mulai dari jenis dan ukurannya. Operasi di mulai dari penjual kembang api di seputaran alun-alun Tuban, agen kembang api dan para penjual kembang api di pinggir-pinggir jalan di jl. Sunan Kalijogo.
Petugas juga menemukan sejumlah kembang api yang dianggap bisa mengeluarkan suara ledak yang keras dari Agen Kembang Api yang berada di jalan Panglima Sudirman Tuban. Dari temuan itu petugas menyita beberapa kembang api itu untuk dijadikan sampel. “kita temukan petasan ukuran 1 inchi kita tetap himbau agar tidak diledakkan kecuali ada acara-acara yang besar agar tidak memancing amarah warga muslim yang melaksanakan ibadah,” ungkapnya.
AKP. Yani menegaskan, sesuai peraturan yang ada, penggunaan kembang api tidak diperbolehkan apabila berdiameter melebihi 2 inchi dan bahan peledak lebih dari 20 miligram. (Wibowo)