[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Bojonegoro - Rumah di Jalan WR Supratman akan di eksekusi namun ada perlawanan dari pemilik rumah bahkan dia menggunakan bantuan gaib / Klenik untuk memanggil setan. iya salah satu dari anggota keluarga mempunyai ilmu mistis. Dia menyiram halaman rumahnya dengan air bunga setaman.
Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Eko Yulis Supriyanto mengungkapkan, eksekusi rumah milik Sulastrianingsih yang kini diatasnamakan Sudarta itu karena objek yang disengketakan merupakan jaminan di bank yang sudah dilelang dan dimenangkan oleh Gunadi. "Permintaan eksekusi ini sebenarnya sudah sejak 2012 lalu," ungkap Eko, Rabu (08/01/2014).
Eko menegaskan, pemilik rumah yang sudah dilelang untuk jaminan utang piutang di Bank itu melakukan perlawanan eksekusi sejak permohonan aanmaning pertama eksekusi. Bahkan pihak penegak hukum Polres Bojonegoro sempat melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
"Amar lelang menurut hak tanggungan UU nomor 4 tahun 1996 pasal 4 menyebutkan bahwa Irah-irah demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya.
Gunadi sebagai pemenang lelang, lanjut Eko, sudah mengajukan eksekusi sejak 2012 lalu. Dalam lelang tersebut Gunadi memenangkan dengan nominal sekitar Rp380 juta. Lahan seluas 160 meter persegi yang juga digunakan untuk usah rental VCD itu akhirnya tetap dieksekusi meski sempat mendapat perlawanan. Proses eksekusi melibatkan pengamanan dari Polres, TNI dan Satpol PP Pemkab Bojonegoro.
Rumah itu dieksekusi setelah lelang oleh BRI. Petugas juru sita PN Bojonegoro mengungkapkan, untuk sementara, perabotan di dalam rumah diungsikan di Wisma Indah Timur. Disana pihak pemenang lelang menyewakan secara cuma-cuma selama setahun
Berita Bojonegoro - Rumah di Jalan WR Supratman akan di eksekusi namun ada perlawanan dari pemilik rumah bahkan dia menggunakan bantuan gaib / Klenik untuk memanggil setan. iya salah satu dari anggota keluarga mempunyai ilmu mistis. Dia menyiram halaman rumahnya dengan air bunga setaman.
Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Eko Yulis Supriyanto mengungkapkan, eksekusi rumah milik Sulastrianingsih yang kini diatasnamakan Sudarta itu karena objek yang disengketakan merupakan jaminan di bank yang sudah dilelang dan dimenangkan oleh Gunadi. "Permintaan eksekusi ini sebenarnya sudah sejak 2012 lalu," ungkap Eko, Rabu (08/01/2014).
Eko menegaskan, pemilik rumah yang sudah dilelang untuk jaminan utang piutang di Bank itu melakukan perlawanan eksekusi sejak permohonan aanmaning pertama eksekusi. Bahkan pihak penegak hukum Polres Bojonegoro sempat melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
"Amar lelang menurut hak tanggungan UU nomor 4 tahun 1996 pasal 4 menyebutkan bahwa Irah-irah demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya.
Gunadi sebagai pemenang lelang, lanjut Eko, sudah mengajukan eksekusi sejak 2012 lalu. Dalam lelang tersebut Gunadi memenangkan dengan nominal sekitar Rp380 juta. Lahan seluas 160 meter persegi yang juga digunakan untuk usah rental VCD itu akhirnya tetap dieksekusi meski sempat mendapat perlawanan. Proses eksekusi melibatkan pengamanan dari Polres, TNI dan Satpol PP Pemkab Bojonegoro.
Rumah itu dieksekusi setelah lelang oleh BRI. Petugas juru sita PN Bojonegoro mengungkapkan, untuk sementara, perabotan di dalam rumah diungsikan di Wisma Indah Timur. Disana pihak pemenang lelang menyewakan secara cuma-cuma selama setahun