Timbun Solar, Solikin Warga Penidon Plumpang Diamankan Polisi
Timbun Solar, Solikin Warga Penidon Plumpang Diamankan Polisi.
Gudang Tempat Penimbunan Solar di Grebek Polisi.
[/b][/font][/color]
[color][font][b class="columns-inner" style="min-height: 0px; color: rgb(34, 34, 34); font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14px; font-weight: bold; background-color: rgb(255, 249, 238);"]
Tuban - Sebuah Gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, digerebek anggota Sat Reskrim Polres setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 2,5 ton solar subsidi yang tersimpan di dalam Gudang. Selanjutnya, pemilik Gudang bersama dengan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lokasi Gudang penimbunan Solar bersubsidi yang digrebek tersebut adalah milik Amat Solikin (40), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban. Yang mana lokasi Gudang tersebut tak jauh dari rumah pelaku itu sendiri.
[You must be registered and logged in to see this image.]
"Dengan adanya informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, kemudian setelah terbukti kita melakukan penggrebekan di lokasi Gudang milik Solikin itu," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (25/07/2013).
Saat melakukan penggrebekan itu, Polisi mendapatkan puluhan drum dan kaleng plastik (Bul) serta jurigen yang berisikan Solar yang telah dibeli oleh pelaku dari sejumlah SPBU. Dari Gudang tersebut petugas Kepolisian sedikitnya 2,5 ton Solar bersubsidi.
"Modusnya pelaku membeli solar tersebut dari sejumlah SPBU dengan harga murah, kemudian dikumpulkan dan ditampung digudangnya untuk dijual lagi kepada sejumlah pembeli," sambung Kasat Reskrim.
Sementara itu, dalam kasus tersebut Solikin, pelaku penimbunan Solar bersubsidi tersebut dijerat dengan pasal 53, Undang-Undang tentang migas nomer 22 tahun, 2001, dengan ancaman Hukuman dibawah 5 tahun.
"Untuk pelakunya tidak kami tahan karena hukumanya yang cukup ringan, namun dia kami wajibkan lapor. Sedangkan untuk barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," pungkasnya.[/b][/font][/color]
Timbun Solar, Solikin Warga Penidon Plumpang Diamankan Polisi.
Gudang Tempat Penimbunan Solar di Grebek Polisi.
[/b][/font][/color]
[You must be registered and logged in to see this image.] |
Tuban - Sebuah Gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, digerebek anggota Sat Reskrim Polres setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 2,5 ton solar subsidi yang tersimpan di dalam Gudang. Selanjutnya, pemilik Gudang bersama dengan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lokasi Gudang penimbunan Solar bersubsidi yang digrebek tersebut adalah milik Amat Solikin (40), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban. Yang mana lokasi Gudang tersebut tak jauh dari rumah pelaku itu sendiri.
[You must be registered and logged in to see this image.]
"Dengan adanya informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, kemudian setelah terbukti kita melakukan penggrebekan di lokasi Gudang milik Solikin itu," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (25/07/2013).
Saat melakukan penggrebekan itu, Polisi mendapatkan puluhan drum dan kaleng plastik (Bul) serta jurigen yang berisikan Solar yang telah dibeli oleh pelaku dari sejumlah SPBU. Dari Gudang tersebut petugas Kepolisian sedikitnya 2,5 ton Solar bersubsidi.
"Modusnya pelaku membeli solar tersebut dari sejumlah SPBU dengan harga murah, kemudian dikumpulkan dan ditampung digudangnya untuk dijual lagi kepada sejumlah pembeli," sambung Kasat Reskrim.
Sementara itu, dalam kasus tersebut Solikin, pelaku penimbunan Solar bersubsidi tersebut dijerat dengan pasal 53, Undang-Undang tentang migas nomer 22 tahun, 2001, dengan ancaman Hukuman dibawah 5 tahun.
"Untuk pelakunya tidak kami tahan karena hukumanya yang cukup ringan, namun dia kami wajibkan lapor. Sedangkan untuk barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," pungkasnya.[/b][/font][/color]