Selasa, 19 Nopember 2013 00:09:24
Reporter : M Muthohar
[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh Surasim (42), seorang penjaga salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Bangilan, Tuban. Pasalnya Surasim nekat mencabuli salah satu siswi SD.
Dalam pengakuannya, penjaga sekolah yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu nekat mencabuli bocah SD tersebut lantaran sudah lama ditinggal oleh istrinya bekerja di luar negeri, sehingga hasratnya sudah tidak bisa tertahan lagi.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Surasim terhadap FI (11), salah satu siswi yang baru duduk di bangku kelas [url=forum.ceaster.com]6[/url] SD itu berawal saat korban berangkat pagi untuk piket membersihkan kelas sebelum teman-temannya berangkat.
Selanjut, saat mengetahui korban sendirian di dalam kelas untuk piket kebersihan pelaku langsung mendekati gadis yang masih lugu tersebut. Kemudian pelaku langsung mencabuli korban dengan meremas payu dari gadis itu dan menciuminya.
"Saat korban membersihkan kelas, pelaku mendekati korban dan kemudian memeluk hingga menciumi korban. Korban sempat teriak dan didengar oleh teman-temannya," ujar AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, Senin (18/11/2013).
Korban yang merasa risi dan takut terhadap perbuatan pelaku itu langsung menceritakan kepada orang tuanya. Sedangkan teman-teman korban yang mengetahui kejadian saat FI dicabuli itu selalu takut saat bertemu dengan pelaku yang setiap harinya sebagai penjaga sekolah SDN itu.
"Terbongkarnya dari laporan orang tua korban, saat itu korban bercerita jika telah dicabuli pelaku. Kemudian orang tua korban yang tidak terima lapor kepada kita dan pelaku akhirnya kita tangkap," lanjut Wahyu Hidayat.
Akibat dari perbuatan cabulnya itu, Surasim yang merupakan warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [mut/but]
Reporter : M Muthohar
[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh Surasim (42), seorang penjaga salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Bangilan, Tuban. Pasalnya Surasim nekat mencabuli salah satu siswi SD.
Dalam pengakuannya, penjaga sekolah yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu nekat mencabuli bocah SD tersebut lantaran sudah lama ditinggal oleh istrinya bekerja di luar negeri, sehingga hasratnya sudah tidak bisa tertahan lagi.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Surasim terhadap FI (11), salah satu siswi yang baru duduk di bangku kelas [url=forum.ceaster.com]6[/url] SD itu berawal saat korban berangkat pagi untuk piket membersihkan kelas sebelum teman-temannya berangkat.
Selanjut, saat mengetahui korban sendirian di dalam kelas untuk piket kebersihan pelaku langsung mendekati gadis yang masih lugu tersebut. Kemudian pelaku langsung mencabuli korban dengan meremas payu dari gadis itu dan menciuminya.
"Saat korban membersihkan kelas, pelaku mendekati korban dan kemudian memeluk hingga menciumi korban. Korban sempat teriak dan didengar oleh teman-temannya," ujar AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, Senin (18/11/2013).
Korban yang merasa risi dan takut terhadap perbuatan pelaku itu langsung menceritakan kepada orang tuanya. Sedangkan teman-teman korban yang mengetahui kejadian saat FI dicabuli itu selalu takut saat bertemu dengan pelaku yang setiap harinya sebagai penjaga sekolah SDN itu.
"Terbongkarnya dari laporan orang tua korban, saat itu korban bercerita jika telah dicabuli pelaku. Kemudian orang tua korban yang tidak terima lapor kepada kita dan pelaku akhirnya kita tangkap," lanjut Wahyu Hidayat.
Akibat dari perbuatan cabulnya itu, Surasim yang merupakan warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [mut/but]