Tuban – Perbuatan Anggi Ayu Diah Ningrum (49) tergolong nekat. Pasalnya, janda tanpa anak yang tinggal di Jalan Jati II nomor 14 komplek perumahan Tasikmadu, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang tersebut mengaku adik Waka Polri untuk melakukan penipuan.
Modusnya, perempuan yang sudah tiga kali menjanda tersebut mengaku sebagai adik dari Komjen Pol Nanan Soekarna, yang saat itu menjabat sebagai Waka Polri, untuk menyakinkan korbannya. Selain itu, dia juga mengaku sebagai pengusaha sukses untuk menyakinkan korbanya.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun crew, kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang janda tersebut berawal saat Anggi berkenalan dengan ST (51) seorang PNS dan WT (49), istri korban yang merupakan pegawai salah satu bank di Tuban. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di Bank BRI Jalan Veteran.
Saat berkenalan dengan korbannya, Anggi mengaku sebagai Direktur dari PT Agave Anggakasa Putra, di Mataram NTB yang merupakan perusahaan Marmer. Selain itu, pelaku juga mengaku memiliki warisan sebanyak Rp 157,6 triliun dari mantan suaminya yang tinggal di Amerika. ”Kejadian perkenalan mereka itu sudah terjadi sejak pertengah tahun 2012 kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat, Senin (9/9).
Menurutnya, saat telah berkenalan dengan korbannya tersebut, Anggi menyampaikan tujuannya datang di Kabupaten Tuban ini. Yakni, dia ingin membeli sejumlah tanah di Tuban yang akan digunakan sebagai spabrik Unilever dan juga pelaku akan membeli perusahaan PT TPPI yang ada di Desa Remen, Kecamatan Jenu.
”Tak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga mengaku memiliki dua perusahaan pengolahan ikan yang ada di Kabupaten Tregalek. Pada saat korban sudah yakin bahwa pelaku merupakan pengusaha, saat itu Anggi mulai memperdayai suami istri tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, saat meminta uang kepada korbannya, janda tanpa anak tersebut mengaku untuk mengurus pencarian uang warisan dari suaminya yang ada di Bank Amerika dan sudah akan di proses untuk dikirim ke Indonesia. Untuk pinjaman tersebut korban dijanjikan akan diberikan sebanyak Rp 1 miliar jika uangnya sudah cair. ”Total untuk kerugian yang dialami oleh ST dan WF sekitar Rp 670 juta. Namun, uang tersebut diberikan dalam waktu 10 bulan mulai dari tahun 2012 hingga sampai sekarang,” pungkasnya. (duc
Modusnya, perempuan yang sudah tiga kali menjanda tersebut mengaku sebagai adik dari Komjen Pol Nanan Soekarna, yang saat itu menjabat sebagai Waka Polri, untuk menyakinkan korbannya. Selain itu, dia juga mengaku sebagai pengusaha sukses untuk menyakinkan korbanya.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun crew, kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang janda tersebut berawal saat Anggi berkenalan dengan ST (51) seorang PNS dan WT (49), istri korban yang merupakan pegawai salah satu bank di Tuban. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di Bank BRI Jalan Veteran.
Saat berkenalan dengan korbannya, Anggi mengaku sebagai Direktur dari PT Agave Anggakasa Putra, di Mataram NTB yang merupakan perusahaan Marmer. Selain itu, pelaku juga mengaku memiliki warisan sebanyak Rp 157,6 triliun dari mantan suaminya yang tinggal di Amerika. ”Kejadian perkenalan mereka itu sudah terjadi sejak pertengah tahun 2012 kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat, Senin (9/9).
Menurutnya, saat telah berkenalan dengan korbannya tersebut, Anggi menyampaikan tujuannya datang di Kabupaten Tuban ini. Yakni, dia ingin membeli sejumlah tanah di Tuban yang akan digunakan sebagai spabrik Unilever dan juga pelaku akan membeli perusahaan PT TPPI yang ada di Desa Remen, Kecamatan Jenu.
”Tak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga mengaku memiliki dua perusahaan pengolahan ikan yang ada di Kabupaten Tregalek. Pada saat korban sudah yakin bahwa pelaku merupakan pengusaha, saat itu Anggi mulai memperdayai suami istri tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, saat meminta uang kepada korbannya, janda tanpa anak tersebut mengaku untuk mengurus pencarian uang warisan dari suaminya yang ada di Bank Amerika dan sudah akan di proses untuk dikirim ke Indonesia. Untuk pinjaman tersebut korban dijanjikan akan diberikan sebanyak Rp 1 miliar jika uangnya sudah cair. ”Total untuk kerugian yang dialami oleh ST dan WF sekitar Rp 670 juta. Namun, uang tersebut diberikan dalam waktu 10 bulan mulai dari tahun 2012 hingga sampai sekarang,” pungkasnya. (duc