TUBAN - Polres Tuban menangkap tiga pengedar pil karnopen atau pil koplo dalam seminggu ini. Dari tangan mereka polisi menyita sedikitnya 150 pil koplo siap edar.
Tiga pengedar itu adalah Wahyudi (37) warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota Tuban; Haryanto (40), warga Jl. Asrama Haji, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban; dan Lasuwan (24), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang.
Mereka ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda, sejak Senin (09/9/2013) lalu.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Iptu Imam Yuwono, Sabtu (14/09/2013) siang.
KBO Satkoba Polres Tuban ini menjelaskan Wahyudi, warga Kelurahan Perbon Tuban. Pelaku diamankan ketika melintas di Jalan Tuban - Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jumat (13/09/2013) siang.
Ketika itu Wahyudi hendak menemui salah satu pembelinya. "Kami menyita 75 butir pil koplo siap edar dari tangannya," kata Imam.
Sebelum menangkap Wahyudi, Polres Tuban juga berhasil mengamankan dua pengedar yang lain. Mereka adalah Haryanto dan Lasuwan. Keduanya ditangkap di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Senin (09/9/2013) malam dan Kamis (12/9/2013) malam.
Ketiga tersangka ini, kata Imam dijerat dengan pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara