[You must be registered and logged in to see this image.]
Rabu, 18 September 2013 18:54:50
Reporter : M Muthohar
Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras tradisional jenis Arak asal Tuban yang akan dikirim ke sejumlah kota lain yang ada di Jawa Timur oleh pelaku, Rabu (18/09/2013).
Ratusan liter miras jenis Arak yang diangkut menggunakan satu kendaraan mobil Carry tersebut disita oleh petugas dari seorang pelaku yang bernama Sukadi (37), warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia tertangkap saat melintas jalan raya menuju arah Surabaya.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com, penangkapan terhadap Sukadi yang membawa ratusan liter Arak tersebut berawal saat sejumlah petugas dari anggota Narkoba Polres Tuban melakukan patroli keliling sejumlah wilayah di Tuban.
Selanjutnya saat sampai di jalan raya Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang merupakan jalan menuju arah Surabaya petugas mencurigai sebuah kendaraan mobil Carry nopol W 1918 AH warna Coklat, yang dikemudikan oleh Sukadi. Kemudian petugas yang curiga dengan muatan yang ada di dalam kendaraan langsung menghentikan mobil tersebut.
"Petugas curiga karena mobil tersebut nampak membawa muatan yang berat meski tidak ada penumpang. Kemudian betuk setelah dihentikan tennyata mobil Carry tertutup tersebut kedapatan membawa sepuluh jurigen," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Setelah dilakukan pemeriksasa oleh anggita ternyata sepuluh jurigen yang ada di dalam mobil tersebut ternyata berisikan minuman keras Arak Tuban. Selanjutnya setelah terbukti membawa miras itu, sopir tersebut langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Anggota melakukan penangkapan Arak itu tadi pagi sekitar pukul 06.00 Wib. Dari hasil pemeriksaan sopir tersebut mengaku bawah Arak tersebut sudah pesanan dan akan dikirim ke Surabaya," lanjut Kasubbag Humas.
Dalam kasus tersebut, untuk mempertagung jawabkan perbuatannya Sukadi kenakan sangsi pasal tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomer 5 Tahun 2004, tentang kepemilikan dan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Tuban. [mut/ted]
Rabu, 18 September 2013 18:54:50
Reporter : M Muthohar
Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras tradisional jenis Arak asal Tuban yang akan dikirim ke sejumlah kota lain yang ada di Jawa Timur oleh pelaku, Rabu (18/09/2013).
Ratusan liter miras jenis Arak yang diangkut menggunakan satu kendaraan mobil Carry tersebut disita oleh petugas dari seorang pelaku yang bernama Sukadi (37), warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia tertangkap saat melintas jalan raya menuju arah Surabaya.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com, penangkapan terhadap Sukadi yang membawa ratusan liter Arak tersebut berawal saat sejumlah petugas dari anggota Narkoba Polres Tuban melakukan patroli keliling sejumlah wilayah di Tuban.
Selanjutnya saat sampai di jalan raya Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang merupakan jalan menuju arah Surabaya petugas mencurigai sebuah kendaraan mobil Carry nopol W 1918 AH warna Coklat, yang dikemudikan oleh Sukadi. Kemudian petugas yang curiga dengan muatan yang ada di dalam kendaraan langsung menghentikan mobil tersebut.
"Petugas curiga karena mobil tersebut nampak membawa muatan yang berat meski tidak ada penumpang. Kemudian betuk setelah dihentikan tennyata mobil Carry tertutup tersebut kedapatan membawa sepuluh jurigen," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Setelah dilakukan pemeriksasa oleh anggita ternyata sepuluh jurigen yang ada di dalam mobil tersebut ternyata berisikan minuman keras Arak Tuban. Selanjutnya setelah terbukti membawa miras itu, sopir tersebut langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Anggota melakukan penangkapan Arak itu tadi pagi sekitar pukul 06.00 Wib. Dari hasil pemeriksaan sopir tersebut mengaku bawah Arak tersebut sudah pesanan dan akan dikirim ke Surabaya," lanjut Kasubbag Humas.
Dalam kasus tersebut, untuk mempertagung jawabkan perbuatannya Sukadi kenakan sangsi pasal tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomer 5 Tahun 2004, tentang kepemilikan dan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Tuban. [mut/ted]