Tuban - Anggota Polsek Tambakboyo menggerebek arena juni dadu yang dilakukan sekelompok orang di kawasan tegalan Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo, Kabupten Tuban. Dalam penggrebekan yang dilakukan menjelang magrib itu petugas mengamankan tiga tersangka yang tengah asik berjudi dadu.
Para tersangka masing-masing adalah Santoso (53) warga Dusun Kandang, Desa Margosoko, Kecamatan Bancar, kemudian Suyat (40) warga Desa Sawir, Kecamatan Tanmakboyo dan Kastari ([url=forum.ceaster.com]46[/url]) juga warga Desa Sawir.
“Tiga orang ini ditangkap saat asik berjudi di dalam gubug di tengah tegalan,” ujar Kapolsek Tambakboyo, AKP Noersento.
Menurut AKPNoersento, penangkapan para tersangka atas informasi dari warga yang mencurigai aktifitas sekelompok orang di tengah tegalan Desa Dawir. Dari laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendatangi loasi yang dimaksu.” Benar saja, setelah dimati petugas ternyata ada ktifitas perjudian di sana, anggota langsung menggrebek dan mengamankan tiga tersangka,” ungkap AKP Noersento.
Dalam penggrebekn itu, selain berhasil mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni satu gelaran plastik, satu beberan angka dadu dan satu set alat permainan dadu, (lepek dan mata dadu)
“ Bersama para tersangka kita mengamankan barangbukti alat permainan ditambah sejumlah uang senilai Rp1.038.000 (satu juta tigapuluh delapan ribu rupiah),” sambung Noersento.
Atas perbuatanya itu, ketiga tersangka kini sedang dalam penahanan,dan diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(kim)
Para tersangka masing-masing adalah Santoso (53) warga Dusun Kandang, Desa Margosoko, Kecamatan Bancar, kemudian Suyat (40) warga Desa Sawir, Kecamatan Tanmakboyo dan Kastari ([url=forum.ceaster.com]46[/url]) juga warga Desa Sawir.
“Tiga orang ini ditangkap saat asik berjudi di dalam gubug di tengah tegalan,” ujar Kapolsek Tambakboyo, AKP Noersento.
Menurut AKPNoersento, penangkapan para tersangka atas informasi dari warga yang mencurigai aktifitas sekelompok orang di tengah tegalan Desa Dawir. Dari laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendatangi loasi yang dimaksu.” Benar saja, setelah dimati petugas ternyata ada ktifitas perjudian di sana, anggota langsung menggrebek dan mengamankan tiga tersangka,” ungkap AKP Noersento.
Dalam penggrebekn itu, selain berhasil mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni satu gelaran plastik, satu beberan angka dadu dan satu set alat permainan dadu, (lepek dan mata dadu)
“ Bersama para tersangka kita mengamankan barangbukti alat permainan ditambah sejumlah uang senilai Rp1.038.000 (satu juta tigapuluh delapan ribu rupiah),” sambung Noersento.
Atas perbuatanya itu, ketiga tersangka kini sedang dalam penahanan,dan diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(kim)