[You must be registered and logged in to see this image.]
Ketiga tersangka penjarahan yaitu Parto Sukiran (45), Darkum (23), dan Tono (30). Ketiganya merupakan warga Desa Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek. Para tersangka tersebut hingga kini belum bisa berjalan mandiri masih menggunakan tongkat penyangga badan. Selain itu, mereka juga masih menggunakan ranjang dorong dari rumah sakit tempatnya di rawat.
”Mereka sudah dirawat di rumah sakit hampir sebulan, kalau yang Tono sudah kita pindahkan lebih dulu,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriadi kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa ketiganya sudah dinyatakan dokter sembuh dan tidak harus rawat inap di rumah sakit. Untuk itu pihaknya memindahkan para tersangka ke tahanan polres agar mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan. “Dokter sudah menyatakan mereka sembuh dan bisa rawat jalan. Jika kita perlukan dokter sesekali akan kita datangkan kesini,” jelasnya.
Menurutnya, karena kondisi tersangka masih belum bisa duduk dan berjalan mandiri, mereka tetap akan menempati ranjang dorong rumah sakit selama dalam tahanan polres. Seorang anggota keluarga juga disiagakan di luar tahanan bila sewaktu-waktu dibutuhkan merawat tersangka.
“Satu anggota keluarga mungkin istri atau ibunya bisa disini untuk jaga-jaga bila tersangka butuh buang air besar atau merawat lukanya. Selain itu juga nanti dokter akan melihat kondisinya tiga hari sekali,” pungkasnya. (duc)
Salah satu tersangka saat dirawat di RSUD Koesma Tuban
Tuban – Setelah menjalani perawatan medis selama sebulan di RSUD dr Koesma, tiga tersangka penjarahan kayu jati di hutan produksi Kesatuan Pemangku Hutan ([url=forum.ceaster.com]KPH[/url]) Parengan, yang ditembak polisi beberapa waktu lalu langsung dijebloskan ke tahanan Polres Tuban, Rabu (6/11).Ketiga tersangka penjarahan yaitu Parto Sukiran (45), Darkum (23), dan Tono (30). Ketiganya merupakan warga Desa Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek. Para tersangka tersebut hingga kini belum bisa berjalan mandiri masih menggunakan tongkat penyangga badan. Selain itu, mereka juga masih menggunakan ranjang dorong dari rumah sakit tempatnya di rawat.
”Mereka sudah dirawat di rumah sakit hampir sebulan, kalau yang Tono sudah kita pindahkan lebih dulu,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriadi kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa ketiganya sudah dinyatakan dokter sembuh dan tidak harus rawat inap di rumah sakit. Untuk itu pihaknya memindahkan para tersangka ke tahanan polres agar mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan. “Dokter sudah menyatakan mereka sembuh dan bisa rawat jalan. Jika kita perlukan dokter sesekali akan kita datangkan kesini,” jelasnya.
Menurutnya, karena kondisi tersangka masih belum bisa duduk dan berjalan mandiri, mereka tetap akan menempati ranjang dorong rumah sakit selama dalam tahanan polres. Seorang anggota keluarga juga disiagakan di luar tahanan bila sewaktu-waktu dibutuhkan merawat tersangka.
“Satu anggota keluarga mungkin istri atau ibunya bisa disini untuk jaga-jaga bila tersangka butuh buang air besar atau merawat lukanya. Selain itu juga nanti dokter akan melihat kondisinya tiga hari sekali,” pungkasnya. (duc)