Tuban - Tuban belum berani melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) karena belum ada surat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) setempat. Jika surat rekomendasi dari KPUK itu sudah ada Satpol PP akan segera melakukan penertiban, karena memang banyak APK yang pemasangannya melanggar.
‘’Kami siap menertibkan APK yang melanggar peraturan KPU nomor 15/2013 maupun peraturan daerah (Perda) tentang pemasangan reklame maupun baliho. Namun, sampai saat ini kami belum mendapat rekomendasi dari KPU,’’ kata kepala Sat Pol PP Tuban Heri Muharwanto.
Dikatakan Heri, sampai saat ini pihaknya baru satu kali diajak melakukan rapat koordinasi dengan KPU terkait penertiban APK. Namun, dalam rapat koordinasi tersebut baru sebatas pembahasan penertiban secara umum, bukan terkait rekomendasi guna menertibakan APK secara paksa. ‘’Kapan pun rekomendasi dari KPU diberikan, kami siap melaksanakannya,’’ tegasnya.
Heri melanjutkan, pihaknya tidak mempunyai wewenang dalam menertibkan APK selama penyelenggara pemilu belum memberikan surat rekomendasi kepada satuannya. ‘’Kami hanya sebagai penegak perda. Kalau KPU maupun Panwas belum siap menertibkan, kami juga tidak berani mengambil langkah,’’ jaelasnya.
Terpisah ketua Panwaskab Tuban Sullamul Hadi menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU guna melakukan koordinasi dengan pemerintah agar penertiban APK yang melanggar peraturan KPU maupun Perda segera ditertibkan. ‘’Sudah, kami sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU agar segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Sat Pol PP untuk segera melakukan penertiban,’’ tegasnya.
Sementara itu, anggota KPUK Tuban belum ada yang bisa dikonfirmasi. Baik ketua KPUK Tuban Soemito Karmani maupun Divisi Kampanye KPU Wasis Susilo saat dihubungi via ponselnya belum ada yang menjawab. Diketahui, yang bersangkutan sedang rapat bersama KPU Provinsi di Batu, Malang. (ros)
‘’Kami siap menertibkan APK yang melanggar peraturan KPU nomor 15/2013 maupun peraturan daerah (Perda) tentang pemasangan reklame maupun baliho. Namun, sampai saat ini kami belum mendapat rekomendasi dari KPU,’’ kata kepala Sat Pol PP Tuban Heri Muharwanto.
Dikatakan Heri, sampai saat ini pihaknya baru satu kali diajak melakukan rapat koordinasi dengan KPU terkait penertiban APK. Namun, dalam rapat koordinasi tersebut baru sebatas pembahasan penertiban secara umum, bukan terkait rekomendasi guna menertibakan APK secara paksa. ‘’Kapan pun rekomendasi dari KPU diberikan, kami siap melaksanakannya,’’ tegasnya.
Heri melanjutkan, pihaknya tidak mempunyai wewenang dalam menertibkan APK selama penyelenggara pemilu belum memberikan surat rekomendasi kepada satuannya. ‘’Kami hanya sebagai penegak perda. Kalau KPU maupun Panwas belum siap menertibkan, kami juga tidak berani mengambil langkah,’’ jaelasnya.
Terpisah ketua Panwaskab Tuban Sullamul Hadi menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU guna melakukan koordinasi dengan pemerintah agar penertiban APK yang melanggar peraturan KPU maupun Perda segera ditertibkan. ‘’Sudah, kami sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU agar segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Sat Pol PP untuk segera melakukan penertiban,’’ tegasnya.
Sementara itu, anggota KPUK Tuban belum ada yang bisa dikonfirmasi. Baik ketua KPUK Tuban Soemito Karmani maupun Divisi Kampanye KPU Wasis Susilo saat dihubungi via ponselnya belum ada yang menjawab. Diketahui, yang bersangkutan sedang rapat bersama KPU Provinsi di Batu, Malang. (ros)