[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Tuban, dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan razia penertiban pedagang kaki lima (PKL), Rabu (4/12). PKL yang ditertibkan petugas gabungan tersebut merupakan PKL yang berjualan pada perayaan haul Sunan Bonang.
Alasan penertiban PKL tersebut, akibat beberapa PKL dianggap memenuhi beberapa tempat dan jalur jalan yang semestinya tidak boleh digunakan berdagang. Terutama pada jalur pantura dan jalur poros kota Tuban.
”Aturan Undang-undang Lalu Lintas, bahwa akses jalan tidak boleh ditutup,” terang Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Yani Susilo saat dikonfirmasi seusai kegiatan penertiban PKL.
Lebih lanjut AKP Yani Susilo mengatakan, jalan yang dilarang untuk berjualan diantaranya, Jalan Panglima Sudirman, yang merupakan jalur pantura dan tepat berada di sisi utara alon-alon Tuban, Jalan RA Kartini, yang merupakan jalan yang berada di depan kantor Pemkab Tuban dan berada tepat disisi selatan alon-alon Tuban. Selain itu, Jalan RM Suryo dan Jalan Veteran dengan sisi bagian jalan timur tidak diperkenakan untuk berjualan.
”Kalau RM Suryo dan Jalan Veteran disisi sebelah timur yang tidak boleh, sementara sisi barat masih diperbolehkan,” ungkapnya.
Menurutnya, rencananya PKL yang banyak datang dari luar Kota Tuban tersebut akan dipindahkan ke dalam alon-alon Tuban, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sunan Bonang, Jalan KH Mustain, dan beberapa jalan dan tempat lain yang diperbolehkan. ”Kita turunkan 86 personil gabungan khusus untuk melakukan penertiban PKL dalam Haul Sunan Bonang ini,” tandasnya.
Sebelumnya, PKL diketahui membanjiri sekitar Alon-alon Kabupaten Tuban sejak kemarin pagi. Berbagai barang mulai pakaian, perabot rumah tangga, pakaian, dan berbagai barang lainnya dijual saat perayaan haul Sunan Bonang. Mereka memang pedagang tahunan yang selalu datang pada saat perayaan haul Sunan Bonang. (duc)
Tuban – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Tuban, dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan razia penertiban pedagang kaki lima (PKL), Rabu (4/12). PKL yang ditertibkan petugas gabungan tersebut merupakan PKL yang berjualan pada perayaan haul Sunan Bonang.
Alasan penertiban PKL tersebut, akibat beberapa PKL dianggap memenuhi beberapa tempat dan jalur jalan yang semestinya tidak boleh digunakan berdagang. Terutama pada jalur pantura dan jalur poros kota Tuban.
”Aturan Undang-undang Lalu Lintas, bahwa akses jalan tidak boleh ditutup,” terang Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Yani Susilo saat dikonfirmasi seusai kegiatan penertiban PKL.
Lebih lanjut AKP Yani Susilo mengatakan, jalan yang dilarang untuk berjualan diantaranya, Jalan Panglima Sudirman, yang merupakan jalur pantura dan tepat berada di sisi utara alon-alon Tuban, Jalan RA Kartini, yang merupakan jalan yang berada di depan kantor Pemkab Tuban dan berada tepat disisi selatan alon-alon Tuban. Selain itu, Jalan RM Suryo dan Jalan Veteran dengan sisi bagian jalan timur tidak diperkenakan untuk berjualan.
”Kalau RM Suryo dan Jalan Veteran disisi sebelah timur yang tidak boleh, sementara sisi barat masih diperbolehkan,” ungkapnya.
Menurutnya, rencananya PKL yang banyak datang dari luar Kota Tuban tersebut akan dipindahkan ke dalam alon-alon Tuban, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sunan Bonang, Jalan KH Mustain, dan beberapa jalan dan tempat lain yang diperbolehkan. ”Kita turunkan 86 personil gabungan khusus untuk melakukan penertiban PKL dalam Haul Sunan Bonang ini,” tandasnya.
Sebelumnya, PKL diketahui membanjiri sekitar Alon-alon Kabupaten Tuban sejak kemarin pagi. Berbagai barang mulai pakaian, perabot rumah tangga, pakaian, dan berbagai barang lainnya dijual saat perayaan haul Sunan Bonang. Mereka memang pedagang tahunan yang selalu datang pada saat perayaan haul Sunan Bonang. (duc)