Selasa, 26 Nopember 2013 16:35:22
Reporter : M Muthohar[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban melakukan razia penertiban ratusan spanduk dan baliho serta Alat Peraga Kampanye (APK) dari para Calon Legislatif (Caleg) yang pemasangannya meyalahi aturan peraturan dan tidak memiliki ijin, Selasa (26/11/2013),
Dalam razia tersebut petugas melepas secara paksa ratusan spanduk dan baliho yang terpasang di tempat yang di larang dan spanduk yang tidak memiliki ijin, kemudian ratusan spanduk itu diamankan petugas dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban.
Razia penertiban spanduk dan baliho yang sebagian besar merupakan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut sengaja dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tuban di wilayah Kota Tuban meski tidak ada surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tuban. Pasalnya banyak APK yang melanggar aturan Peraturan Bupati dan juga Peraturan Daerah dalam pemasangannya.
Menurut Heri Muharwanto, selaku Kasatpol PP Kabupaten Tuban, sesuai peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Tuban, dan Peraturan Bupati (Perbub) nomer 20 tahun 2013 tentang Alat Peraga Kampanye, satpol PP sudah berhak menertibkan alat peraga mupun baliho yang dipasang menyalahi ketentuan tersebut.
"Itu yang menjadi dasar kami,meski bukan atas rekomendasi Panwas Kabupaten Tuban tetap kami turunkan untuk alat peraga yang melanggar," jelas Heri Muharwanto, Kasatpol PP Tuban setelah pelaksanaan razia.
Adapun untuk lokasi yang menjadi sasaran petugas Satpol PP melakukan penertiban itu adalah APK yang terpasang di tempat-tempat fasilitas umum dan pemerintahan. Penyisiran dilakukan mulai dari jalan Veteran Kota Tuban dan juga jalan-jalan di tengah kawasan Kota untuk mencari APK yang melanggar.
"Untuk yang melanggar aturan atau ketentuan KPU (PKPU) tetap akan menunggu rekomendasi dari Panwas sebelum kita lakukan penertiban. Dan sekarang ini kami masih menunggu, karena sasaran kami kali ini masih sebatas yang melanggar perda," lanjut Heri.
Sementara itu, untuk batas waktu tunggu paling lambat dalam penertiban spanduk dan baliho para Caleg serta Parpol adalah tanggal 16 Desember mendatang. Jika sampai hari itu belum ada rekomendasi, seluruh yang melanggar akan kita tertibkan oleh petugas Satpol PP.
"Kami saat ini masih menunggulah, nanti kalau memang belum juga ada rekomendasi kami akan lakukan tindakan lagi. Tapi kalau suratnya sudah ada kita akan melakukan razia gabungan dengan melibatkan KPU dan Panwas," pungkasnya.[mut/ted]
Reporter : M Muthohar[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban melakukan razia penertiban ratusan spanduk dan baliho serta Alat Peraga Kampanye (APK) dari para Calon Legislatif (Caleg) yang pemasangannya meyalahi aturan peraturan dan tidak memiliki ijin, Selasa (26/11/2013),
Dalam razia tersebut petugas melepas secara paksa ratusan spanduk dan baliho yang terpasang di tempat yang di larang dan spanduk yang tidak memiliki ijin, kemudian ratusan spanduk itu diamankan petugas dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban.
Razia penertiban spanduk dan baliho yang sebagian besar merupakan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut sengaja dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tuban di wilayah Kota Tuban meski tidak ada surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tuban. Pasalnya banyak APK yang melanggar aturan Peraturan Bupati dan juga Peraturan Daerah dalam pemasangannya.
Menurut Heri Muharwanto, selaku Kasatpol PP Kabupaten Tuban, sesuai peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Tuban, dan Peraturan Bupati (Perbub) nomer 20 tahun 2013 tentang Alat Peraga Kampanye, satpol PP sudah berhak menertibkan alat peraga mupun baliho yang dipasang menyalahi ketentuan tersebut.
"Itu yang menjadi dasar kami,meski bukan atas rekomendasi Panwas Kabupaten Tuban tetap kami turunkan untuk alat peraga yang melanggar," jelas Heri Muharwanto, Kasatpol PP Tuban setelah pelaksanaan razia.
Adapun untuk lokasi yang menjadi sasaran petugas Satpol PP melakukan penertiban itu adalah APK yang terpasang di tempat-tempat fasilitas umum dan pemerintahan. Penyisiran dilakukan mulai dari jalan Veteran Kota Tuban dan juga jalan-jalan di tengah kawasan Kota untuk mencari APK yang melanggar.
"Untuk yang melanggar aturan atau ketentuan KPU (PKPU) tetap akan menunggu rekomendasi dari Panwas sebelum kita lakukan penertiban. Dan sekarang ini kami masih menunggu, karena sasaran kami kali ini masih sebatas yang melanggar perda," lanjut Heri.
Sementara itu, untuk batas waktu tunggu paling lambat dalam penertiban spanduk dan baliho para Caleg serta Parpol adalah tanggal 16 Desember mendatang. Jika sampai hari itu belum ada rekomendasi, seluruh yang melanggar akan kita tertibkan oleh petugas Satpol PP.
"Kami saat ini masih menunggulah, nanti kalau memang belum juga ada rekomendasi kami akan lakukan tindakan lagi. Tapi kalau suratnya sudah ada kita akan melakukan razia gabungan dengan melibatkan KPU dan Panwas," pungkasnya.[mut/ted]