Tuban - Seorang petugas kebersihan berinisial S (42) warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, langsung diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, setelah terpergok melakukan aksi cabul terhadap Bunga (nama samaran, 11 th) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tempat dia bekerja.
Menurut pengakuan tersangka yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) ini, dirinya tidak pernah berniat melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Dia hanya merasa gemas terhadap korban yang menurutnya sangat mirip dengan anaknya. Sebab, kata S, dirinya sudah lama berpisah dengan anaknya yang ikut sang istri setelah bercerai beberapa tahun lalu.
“Saya tidak ada niat pak, saya memang sering bercanda dengan anak itu karena dia itu mirip anak saya,” kata pelaku.
Pengakuan tersebut tentu hanya dianggap sebagai dalih. Sebab, akibat aksinya tersebut, hingga kini korban mengaku trauma dan merasa takut bila bertemu tersangka.
Sementara itu, AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban menjelaskan, kejadian pencabulan itu bermula saat korban membersihkan ruang kelas sendirian. Tiba-tiba tersangka langsung mendekap korban dari belakang kemudian meraba raba serta meremas-remas bagian intim korban. “Saat itu korban kebetulan sedang piket kebersihan, jadi masih pagi sekali kejadianya,” ungkap AKP Wahyu.
Tidak nyaman dengan aksi pelaku , korban langsung berteriak minta tolong. Sejumlah kawan korban yang sudah tiba di sekolah langsung mendekati korban yang saat itu masih berada dalam dekapan pelaku.
“Awalnya tidak ada yang melapor, namun lama-lama korban ini takut saat melihat pelaku, akhirnya cerita pada orangtuanya, yang kemudian lapor ke pihak sekolah,” sambung AKP Wahyu.
Setelah dilaporkan ke pihak sekolah, ternyata yang bersangkutan hanya dipindahkan tugas di kantor unit pelaksana teknis daerah ( UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Bangilan.
Merasa kurang puas dengan sangsi yang diberikan kepada tersangka [url=forum.ceaster.com]S[/url], orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tersangkapun langsung digelandang petugs guna dimintai pertanggungjawaban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kim)
Menurut pengakuan tersangka yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) ini, dirinya tidak pernah berniat melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Dia hanya merasa gemas terhadap korban yang menurutnya sangat mirip dengan anaknya. Sebab, kata S, dirinya sudah lama berpisah dengan anaknya yang ikut sang istri setelah bercerai beberapa tahun lalu.
“Saya tidak ada niat pak, saya memang sering bercanda dengan anak itu karena dia itu mirip anak saya,” kata pelaku.
Pengakuan tersebut tentu hanya dianggap sebagai dalih. Sebab, akibat aksinya tersebut, hingga kini korban mengaku trauma dan merasa takut bila bertemu tersangka.
Sementara itu, AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban menjelaskan, kejadian pencabulan itu bermula saat korban membersihkan ruang kelas sendirian. Tiba-tiba tersangka langsung mendekap korban dari belakang kemudian meraba raba serta meremas-remas bagian intim korban. “Saat itu korban kebetulan sedang piket kebersihan, jadi masih pagi sekali kejadianya,” ungkap AKP Wahyu.
Tidak nyaman dengan aksi pelaku , korban langsung berteriak minta tolong. Sejumlah kawan korban yang sudah tiba di sekolah langsung mendekati korban yang saat itu masih berada dalam dekapan pelaku.
“Awalnya tidak ada yang melapor, namun lama-lama korban ini takut saat melihat pelaku, akhirnya cerita pada orangtuanya, yang kemudian lapor ke pihak sekolah,” sambung AKP Wahyu.
Setelah dilaporkan ke pihak sekolah, ternyata yang bersangkutan hanya dipindahkan tugas di kantor unit pelaksana teknis daerah ( UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Bangilan.
Merasa kurang puas dengan sangsi yang diberikan kepada tersangka [url=forum.ceaster.com]S[/url], orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tersangkapun langsung digelandang petugs guna dimintai pertanggungjawaban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kim)