[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban -Hang Yudiar (34) warga Kelurahan Kebonsari gang 3, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban diciduk polisi. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya sebagai tukang servis sepeda motor ini nyambi menjual carnopen.
”Pelaku ditangkap di dalam rumahnya, di kawasan Jl AKBP Suroko setelah petugas mengintai gerak gerik tersangka. Sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari warga,” ungkap Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suhendayani, kepada tim.
Menurut AKP Elis, saat ditangkap tersangka sempat mengelak bahwa dirinya pengedar pil haram tersebut. Namun setelah petugas melakukan penggeledahan di sudut-sudut rumahnya, petugas menemukan bungkusan dalam plastik berisi obat daftar “G” berupa pil carnopen.
” Obat itu disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidur disalah satu kamar rumahnya. Setelah kami hitung jumlahnya mencapai 425 butir,” kata Elis.
Selain barang bukti pil carnopen, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp178.000 hasil penjualan obat haram itu yang juga disembunyikan bersama carnopen.
Dihadapan sejumlah wartawan, pelaku mengaku nekat menjual pil haram tersebut untuk kebutuhan hidupnya. Pekerjaanya sebagai tukang servis motor dirasa kurang, sehingga dia nekat menjalani profesi melanggar hukum. ”Untuk memenuhi kebutuhan hidup saya sehari-hari. Ini terpaksa saya lakukan,” akunya singkat.
Akibat perbuatanya itu, tersangka yang sudah 6 bulan menjadi pengedar carnopen harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban, dan dijerat pasal 197 UU Kesehatan nomer 36 tahun 2009. (kim)
Tuban -Hang Yudiar (34) warga Kelurahan Kebonsari gang 3, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban diciduk polisi. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya sebagai tukang servis sepeda motor ini nyambi menjual carnopen.
”Pelaku ditangkap di dalam rumahnya, di kawasan Jl AKBP Suroko setelah petugas mengintai gerak gerik tersangka. Sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari warga,” ungkap Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suhendayani, kepada tim.
Menurut AKP Elis, saat ditangkap tersangka sempat mengelak bahwa dirinya pengedar pil haram tersebut. Namun setelah petugas melakukan penggeledahan di sudut-sudut rumahnya, petugas menemukan bungkusan dalam plastik berisi obat daftar “G” berupa pil carnopen.
” Obat itu disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidur disalah satu kamar rumahnya. Setelah kami hitung jumlahnya mencapai 425 butir,” kata Elis.
Selain barang bukti pil carnopen, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp178.000 hasil penjualan obat haram itu yang juga disembunyikan bersama carnopen.
Dihadapan sejumlah wartawan, pelaku mengaku nekat menjual pil haram tersebut untuk kebutuhan hidupnya. Pekerjaanya sebagai tukang servis motor dirasa kurang, sehingga dia nekat menjalani profesi melanggar hukum. ”Untuk memenuhi kebutuhan hidup saya sehari-hari. Ini terpaksa saya lakukan,” akunya singkat.
Akibat perbuatanya itu, tersangka yang sudah 6 bulan menjadi pengedar carnopen harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban, dan dijerat pasal 197 UU Kesehatan nomer 36 tahun 2009. (kim)