[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban – Bupati Tuban Fathul Huda berharap data kependudukan di Kabupaten Tuban tidak ada masalah. Data dan dokumen kependudukan adalah permasalahan yang fundamental dan memiliki implikasi hukum. Selain itu, juga terkait kewajiban negara terhadap perlindungan dan pengakuan terhadap rakyatnya.
Hal ini disampaikan Bupati Huda saat penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban dengan beberapa instansi yang ada di Tuban, Selasa (26/11).
Kegiatan yang digelar digedung Korpri tersebut, instansi yang melakukan penandatangan MoU antara Disdukcapil antara lain Dinkes, Dindikpora, Kemenag Kabupaten Tuban, RSUD Dr. R. Koesma Tuban, RS NU Tuban, RSAB Muhammadiyah Tuban, RS Medika Mulya Tuban, Kepala BP/RB Semen Gresik Tuban dan Kepala Rumah Bersalin Rengganis Tuban.
Lebih lanjut Bupati Huda mengatakan, bahwa pada kondisi riil saat ini banyak dijumpai identitas atau jati diri seseorang yang tercantum antara dokumen satu dengan dokumen lain acap kali berbeda. Jika jati diri seseorang tidak memiliki kepastian, dan berbeda antara dokumen satu dengan dokumen lainny, atau memiliki identitas ganda, tentu pada akhirnya akan menyulitkan bagi warga yang bersangkutan termasuk bagi instansi yang memberikan pelayanan. ”Sehingga validitas data kependudukan seseorang sangat penting,” ungkapnya.
Menurutnya, diharapkan acara ini dapat dimaknai sebagai penyatuan tekad, semangat dan komitmen kebersamaan. Selain itu, serta sebagai upaya koordinasi dan komunikasi dari semua pihak yang terkait guna memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional dan prima. Khususnya mengenai data jati diri seseorang. ”Saat ini Tuban telah dimulai dengan upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran,” pungkasnya. (duc)
Tuban – Bupati Tuban Fathul Huda berharap data kependudukan di Kabupaten Tuban tidak ada masalah. Data dan dokumen kependudukan adalah permasalahan yang fundamental dan memiliki implikasi hukum. Selain itu, juga terkait kewajiban negara terhadap perlindungan dan pengakuan terhadap rakyatnya.
Hal ini disampaikan Bupati Huda saat penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban dengan beberapa instansi yang ada di Tuban, Selasa (26/11).
Kegiatan yang digelar digedung Korpri tersebut, instansi yang melakukan penandatangan MoU antara Disdukcapil antara lain Dinkes, Dindikpora, Kemenag Kabupaten Tuban, RSUD Dr. R. Koesma Tuban, RS NU Tuban, RSAB Muhammadiyah Tuban, RS Medika Mulya Tuban, Kepala BP/RB Semen Gresik Tuban dan Kepala Rumah Bersalin Rengganis Tuban.
Lebih lanjut Bupati Huda mengatakan, bahwa pada kondisi riil saat ini banyak dijumpai identitas atau jati diri seseorang yang tercantum antara dokumen satu dengan dokumen lain acap kali berbeda. Jika jati diri seseorang tidak memiliki kepastian, dan berbeda antara dokumen satu dengan dokumen lainny, atau memiliki identitas ganda, tentu pada akhirnya akan menyulitkan bagi warga yang bersangkutan termasuk bagi instansi yang memberikan pelayanan. ”Sehingga validitas data kependudukan seseorang sangat penting,” ungkapnya.
Menurutnya, diharapkan acara ini dapat dimaknai sebagai penyatuan tekad, semangat dan komitmen kebersamaan. Selain itu, serta sebagai upaya koordinasi dan komunikasi dari semua pihak yang terkait guna memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional dan prima. Khususnya mengenai data jati diri seseorang. ”Saat ini Tuban telah dimulai dengan upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran,” pungkasnya. (duc)