[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban - Lima partai politik peserta pemilu, yakni Partai Demikrat, (PD), Partai Golongankarya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga banyak melakukan pelanggaran aturan Pemilu.
“Lima partai besar itu yang kami temukan banyak melakukan pelanggaran aturan Pemilu, meski partai lainnya juga ada yang melanggar,” terang Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaskab Tuban, Edy Toyibi
Hingga bulan Oktober ini, banyak pelanggaran yang ditemukan maupun dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, yang dilakukan calon anggota dewan dari tingkat kabupaten hingga tingkat pusat.
Selain pelanggaran yang dilakukan partai, para caleg juga ditengarai banyak melakukan pelanggaran. Pelanggaran paling banyak terjadi adalah masalah zonasi atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan jumlah total mencapai 4862 pelanggaran.
“Paling banyak melanggar memang pemasangan APK, yang diatur dalam PKPU, maupun pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur pemasangan alat peraga,” kata Edy.
Dari seluruh pelanggaran yang ada, terdapat beragam pelanggaran, mulai penyebaran alat kampanye, keterlibatan orang yang dilarang berpolitik praktis (PNS/Perangkat desa dan lainya), tidak mematuhi
Undang-Undang (menggelar kegiatan tanpa ijin), dugaan money politic (politik uang) hingga partai yang tidak mendaftar sebagai peserta kampanye.” Memang sejauh ini paling banyak pelanggaran itu soal pemasangan dan tempat yang tidak seharusnya dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye,” lanjut Edy.
Dari seluruh pelanggaran itu, partai maupun caleg yang terlibat sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Panwaslu.
Edy mengaku, banyak kasus yang di temukan maupun laporan yang diterima panwaslu, namun dari seluruh laporan itu baru enam kasus yang sampai ke meja panwas dan pelakunya dipanggil untuk dimintai klarifikasi (diproses),” kami sudah memproses dengan memanggil caleg yang bersangkutan sesuai bukti yang ada. Jika semua unsure terpenuhi tentu proses akan terus berlanjut,” Ungkap Edy.
Sebenarnya, tambah Edi. Ada banyak pelanggaran yang dilakukan, namun minimnya bukti dan saksi, sehingga pelanggaran itu tidak dapat diproses lebih lanjut,” kalau laporan yang disampaikan kepada kami ada buktinya secara otentik, pasti akan kami lakukan pemeriksaan,” katanya. (kim)
Tuban - Lima partai politik peserta pemilu, yakni Partai Demikrat, (PD), Partai Golongankarya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga banyak melakukan pelanggaran aturan Pemilu.
“Lima partai besar itu yang kami temukan banyak melakukan pelanggaran aturan Pemilu, meski partai lainnya juga ada yang melanggar,” terang Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaskab Tuban, Edy Toyibi
Hingga bulan Oktober ini, banyak pelanggaran yang ditemukan maupun dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, yang dilakukan calon anggota dewan dari tingkat kabupaten hingga tingkat pusat.
Selain pelanggaran yang dilakukan partai, para caleg juga ditengarai banyak melakukan pelanggaran. Pelanggaran paling banyak terjadi adalah masalah zonasi atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan jumlah total mencapai 4862 pelanggaran.
“Paling banyak melanggar memang pemasangan APK, yang diatur dalam PKPU, maupun pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur pemasangan alat peraga,” kata Edy.
Dari seluruh pelanggaran yang ada, terdapat beragam pelanggaran, mulai penyebaran alat kampanye, keterlibatan orang yang dilarang berpolitik praktis (PNS/Perangkat desa dan lainya), tidak mematuhi
Undang-Undang (menggelar kegiatan tanpa ijin), dugaan money politic (politik uang) hingga partai yang tidak mendaftar sebagai peserta kampanye.” Memang sejauh ini paling banyak pelanggaran itu soal pemasangan dan tempat yang tidak seharusnya dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye,” lanjut Edy.
Dari seluruh pelanggaran itu, partai maupun caleg yang terlibat sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Panwaslu.
Edy mengaku, banyak kasus yang di temukan maupun laporan yang diterima panwaslu, namun dari seluruh laporan itu baru enam kasus yang sampai ke meja panwas dan pelakunya dipanggil untuk dimintai klarifikasi (diproses),” kami sudah memproses dengan memanggil caleg yang bersangkutan sesuai bukti yang ada. Jika semua unsure terpenuhi tentu proses akan terus berlanjut,” Ungkap Edy.
Sebenarnya, tambah Edi. Ada banyak pelanggaran yang dilakukan, namun minimnya bukti dan saksi, sehingga pelanggaran itu tidak dapat diproses lebih lanjut,” kalau laporan yang disampaikan kepada kami ada buktinya secara otentik, pasti akan kami lakukan pemeriksaan,” katanya. (kim)