[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban - Kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rokim (28) membuat petinggi kabupaten ini gerah. Bagaimana tidak, saat pemerintah sedang gencar mensosialisasikan sebutan Bumi Wali bagi Kabupaten Tuban, seorang kepala desa justru melakukan perbuatan yang tidak patut ditiru siapapun.
Wakil bupati Tuban, Noor Nahar Husein, di temui tim mengungkapkan, akan memberikan keleluasaan bagi penyidik kepolisian untuk memproses kades yang telah mencabuli gadis dibawah umur itu. Bila perlu dia harus dicopot sebagai sangsi perbuatannya.
“Kalau memang itu benar, sangsi tegasnya ya dicopot dari jabatanya. Kemarin saat Polres Tuban meminta surat izin untuk melakukan pemeriksaan, hari itu juga surat kita terbitkan.” tegas wabub.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Tuban beberapa waktu lalu telah memeriksa Rokim atas kasus pencabulan terhadap Bunga 18 (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku SMK. Diapun terancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 81 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga UU RI nomor 194 tahun 2009 tentang kesehatan, karena sebelumnya Rokim diketahui melakukan penguguran bayi yang dikandung korban.
Karena kasus pelanggaran itu, Rokim sudah ditahan di Mapolres Tuban untu menjalani proses lebih lanjut.“Saat ini kades itu kan sudah ditahan, otomasit dia diberhentikan dan sementara ada pemegang jabatan (PJ) di desa yang sebelumnya dia pimpin,” kata Wabub.
Wabub juga menyampaikan, jika dalam proses hukum yang berjalan, Rokim terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan di tuntut dengan hukuman diatas lima tahun Kadesa tersebut akan segera dipecat dan digantikan dengan kadesa yang baru
“ Saat ini diberhentikan sementara, namun itu tadi, jika ancamanya lima tahun sesuai perda yang ada dia harus dicopot. Kita masih menunggu BPD dan camat untuk proses pemberhentian atau pencopotannya,” pungkas Wabub Noor Nahar. (kim)
Tuban - Kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rokim (28) membuat petinggi kabupaten ini gerah. Bagaimana tidak, saat pemerintah sedang gencar mensosialisasikan sebutan Bumi Wali bagi Kabupaten Tuban, seorang kepala desa justru melakukan perbuatan yang tidak patut ditiru siapapun.
Wakil bupati Tuban, Noor Nahar Husein, di temui tim mengungkapkan, akan memberikan keleluasaan bagi penyidik kepolisian untuk memproses kades yang telah mencabuli gadis dibawah umur itu. Bila perlu dia harus dicopot sebagai sangsi perbuatannya.
“Kalau memang itu benar, sangsi tegasnya ya dicopot dari jabatanya. Kemarin saat Polres Tuban meminta surat izin untuk melakukan pemeriksaan, hari itu juga surat kita terbitkan.” tegas wabub.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Tuban beberapa waktu lalu telah memeriksa Rokim atas kasus pencabulan terhadap Bunga 18 (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku SMK. Diapun terancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 81 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga UU RI nomor 194 tahun 2009 tentang kesehatan, karena sebelumnya Rokim diketahui melakukan penguguran bayi yang dikandung korban.
Karena kasus pelanggaran itu, Rokim sudah ditahan di Mapolres Tuban untu menjalani proses lebih lanjut.“Saat ini kades itu kan sudah ditahan, otomasit dia diberhentikan dan sementara ada pemegang jabatan (PJ) di desa yang sebelumnya dia pimpin,” kata Wabub.
Wabub juga menyampaikan, jika dalam proses hukum yang berjalan, Rokim terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan di tuntut dengan hukuman diatas lima tahun Kadesa tersebut akan segera dipecat dan digantikan dengan kadesa yang baru
“ Saat ini diberhentikan sementara, namun itu tadi, jika ancamanya lima tahun sesuai perda yang ada dia harus dicopot. Kita masih menunggu BPD dan camat untuk proses pemberhentian atau pencopotannya,” pungkas Wabub Noor Nahar. (kim)