[You must be registered and logged in to see this image.]
Rapat Panitia Pilkades Rengel gagal mengambil keputusan
-Pilkades Rengel terancam diulamng. Pasalnya, pertemuan antara calon kepela desa, BPD, panitia Pilkades dan Muspika yang dimediasi Bappemas Tuban gagal mengambil keputusan.
Rapat tersebut dihentikankarena panitia pilkades dan BPD belum bisa memutuskan apakah pilkades diulang atau tidak. Setela 3 kandidat calon kepala desa yang lain menilai pelaksanaan pemilihan kepala desa yang diselenggarakan pada 15/7 lalu cacat hukum dan tidak demokratis.
Menurtu camat rengel, Mahmud, kisruh pemilihan kepala desa tersebut berawal saat pelaksanaan pemungutan suara. Akibat kepanikan warga yang akan memberikan hak suaranya berebut dilokasi pemungutan suara. Karena kepanikan tersebut ahirnya satu warga pada saat itu ada yang mendapat surat suara lebih dari satu. Bahkan surat suara yang semestinya tidak boleh keluar dari tempat pemungutan keluar dari area pemungutan suara.
“Karena kesemerawutan ini, para calon yang tidak jadi menilai pelaksanaan pilkades itu tidak sesuai prosedur. Makanya mereka meminta pemilihan ulang.” Jelas Mahmud.
Diceritakan Mahmud, pada pertengahan pelaksanaan pemungutan suara. Warga yang berjubel ingin memberikan suara masuk ke lokasi secara grudukan dan tidak mau mengantre. Saat itu beberapa warga yang datang membawa surat undangan masuk dan meminta surat suara.” Menurut laporan warga surat suara itu menjadi rebutan dan satu orang ada yang mendapat surat suara lebih dari satu,” cerita camat.
Namun, kata Mahmud, apakah pemilihan di Desa Rengel akan diulang atau tidak pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kesepakatan bersama. “ Diulang atau tidak kami serahkan hasil kesepakatan, bagai mana baiknya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pemilihan calon kepala desa di Desa Rengel, terdapat empat kandidat kepala desa yakni, Mohamad Moktar (Incumben), Zen Makmuri , Hadi Purwanto,dan Ahmad Rifai. Dan hasil pemungutan suara, Muhamad Moktar mendapat suara terbanyak dengan perolehan 1955 suara. Disusul Zen Makmuri 1851 suara, kemudian Hadi Purwanto 1352 suara dan terahir Ahmad Rifai dengan 65 perolehan suara.
Sementara itu Hadi Purwanto, salah satu kandidat kades mengatakan, jika melihat kondisi pelaksanaan pemilihan kepala desa yang digelar beberapa waktu lalu, pelaksanaan tersebut memang jauh dari kata demokratis. Pihaknya menyesalkan terjadinya kesemerawutan sehingga surat suara sampai keluar dari area pemungutan.
“Kami menyesalkan hal itu, namun panitia dan BPD masih belum sepaham, itu sudah tidak prosedur. Selanjutnya apakah akan dilakukan pilkades lagi atau tidak belum ada keputusan,” kata Hadi purwanto usai mengikuti pertemuan di kantor Bapemas. (kim)
Rapat Panitia Pilkades Rengel gagal mengambil keputusan
-Pilkades Rengel terancam diulamng. Pasalnya, pertemuan antara calon kepela desa, BPD, panitia Pilkades dan Muspika yang dimediasi Bappemas Tuban gagal mengambil keputusan.
Rapat tersebut dihentikankarena panitia pilkades dan BPD belum bisa memutuskan apakah pilkades diulang atau tidak. Setela 3 kandidat calon kepala desa yang lain menilai pelaksanaan pemilihan kepala desa yang diselenggarakan pada 15/7 lalu cacat hukum dan tidak demokratis.
Menurtu camat rengel, Mahmud, kisruh pemilihan kepala desa tersebut berawal saat pelaksanaan pemungutan suara. Akibat kepanikan warga yang akan memberikan hak suaranya berebut dilokasi pemungutan suara. Karena kepanikan tersebut ahirnya satu warga pada saat itu ada yang mendapat surat suara lebih dari satu. Bahkan surat suara yang semestinya tidak boleh keluar dari tempat pemungutan keluar dari area pemungutan suara.
“Karena kesemerawutan ini, para calon yang tidak jadi menilai pelaksanaan pilkades itu tidak sesuai prosedur. Makanya mereka meminta pemilihan ulang.” Jelas Mahmud.
Diceritakan Mahmud, pada pertengahan pelaksanaan pemungutan suara. Warga yang berjubel ingin memberikan suara masuk ke lokasi secara grudukan dan tidak mau mengantre. Saat itu beberapa warga yang datang membawa surat undangan masuk dan meminta surat suara.” Menurut laporan warga surat suara itu menjadi rebutan dan satu orang ada yang mendapat surat suara lebih dari satu,” cerita camat.
Namun, kata Mahmud, apakah pemilihan di Desa Rengel akan diulang atau tidak pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kesepakatan bersama. “ Diulang atau tidak kami serahkan hasil kesepakatan, bagai mana baiknya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pemilihan calon kepala desa di Desa Rengel, terdapat empat kandidat kepala desa yakni, Mohamad Moktar (Incumben), Zen Makmuri , Hadi Purwanto,dan Ahmad Rifai. Dan hasil pemungutan suara, Muhamad Moktar mendapat suara terbanyak dengan perolehan 1955 suara. Disusul Zen Makmuri 1851 suara, kemudian Hadi Purwanto 1352 suara dan terahir Ahmad Rifai dengan 65 perolehan suara.
Sementara itu Hadi Purwanto, salah satu kandidat kades mengatakan, jika melihat kondisi pelaksanaan pemilihan kepala desa yang digelar beberapa waktu lalu, pelaksanaan tersebut memang jauh dari kata demokratis. Pihaknya menyesalkan terjadinya kesemerawutan sehingga surat suara sampai keluar dari area pemungutan.
“Kami menyesalkan hal itu, namun panitia dan BPD masih belum sepaham, itu sudah tidak prosedur. Selanjutnya apakah akan dilakukan pilkades lagi atau tidak belum ada keputusan,” kata Hadi purwanto usai mengikuti pertemuan di kantor Bapemas. (kim)