Tuban- Jajaran Satuan Reskrim Polres Tuban berhasil membongkar kejahatan tiga pelaku perampasan sepeda motor yang mengaku sebagai debt collector.
Debt Collector yang mengaku dari Federal International Finance (FIF) ternyata menjual hasil penyitaan sepeda motornya tanpa sepengetahuan pihak FIF. Seharusnya, hasil penyitaan sepeda motor itu dikembalikan ke FIF.
“Sepeda motor yang dirampas kemudian digadaikan oleh pelaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Jumat (13/12).
Dalam melakukan aksinya merampok sepeda motor nasabah Finance itu, Samiyono CS yang berjumlah lima orang mencari sasarannya di jalan yang sepi. Mereka memiliki tugas masing-masing saat merampas sepeda motor yang diketahui masih dalam proses kredit.
“Saat mengetahui targetnya, seorang pelaku yang bernama Mundir langsung merampas kunci motor korban. Sedangkan Suwarto memaksa korban untuk menandatangani berita acara serah terima (BAST) kendaraan yang dirampas,” lanjut Wahyu Hidayat.
Setelah berhasil merampas kunci, pelaku bernama Mundir menaiki sepeda motor Vario milik korban dan dibawa ke Bojonegoro. Kemudian motor milik korban atas nama Yuliana tersebut langsung dijual dengan harga Rp 3,8 juta dan uangnya dibagi kepada para pelaku.
“Saat beraksi, pelaku itu menggunakan surat perintah dari FIF, tapi masa berlaku surat itu sudah habis pada tanggal 29 November 2013 kemarin. Dari penyelidikan sementara, pelaku juga pernah melakukan aksinya di wilayah Lamongan, tapi masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tiga pelaku yang merupakan debt collector yang sudah berhasil ditangkap statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus perampasan sepeda motor milik nasabah. Mereka adalah Samiyono (37), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Mundir (46), asal Bulujowo, Kecamatan Bancar, Tuban dan Suwarto (46), warga Kabupaten Rembang, Jateng.
“Mereka kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk pelaku lain masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.
Dalam kasus perampasan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil APV nopol L 1253 UQ dan surat BSTK serta surat tugas dari FIF yang sudah habis masa berlakunya.(kim)
Debt Collector yang mengaku dari Federal International Finance (FIF) ternyata menjual hasil penyitaan sepeda motornya tanpa sepengetahuan pihak FIF. Seharusnya, hasil penyitaan sepeda motor itu dikembalikan ke FIF.
“Sepeda motor yang dirampas kemudian digadaikan oleh pelaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Jumat (13/12).
Dalam melakukan aksinya merampok sepeda motor nasabah Finance itu, Samiyono CS yang berjumlah lima orang mencari sasarannya di jalan yang sepi. Mereka memiliki tugas masing-masing saat merampas sepeda motor yang diketahui masih dalam proses kredit.
“Saat mengetahui targetnya, seorang pelaku yang bernama Mundir langsung merampas kunci motor korban. Sedangkan Suwarto memaksa korban untuk menandatangani berita acara serah terima (BAST) kendaraan yang dirampas,” lanjut Wahyu Hidayat.
Setelah berhasil merampas kunci, pelaku bernama Mundir menaiki sepeda motor Vario milik korban dan dibawa ke Bojonegoro. Kemudian motor milik korban atas nama Yuliana tersebut langsung dijual dengan harga Rp 3,8 juta dan uangnya dibagi kepada para pelaku.
“Saat beraksi, pelaku itu menggunakan surat perintah dari FIF, tapi masa berlaku surat itu sudah habis pada tanggal 29 November 2013 kemarin. Dari penyelidikan sementara, pelaku juga pernah melakukan aksinya di wilayah Lamongan, tapi masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tiga pelaku yang merupakan debt collector yang sudah berhasil ditangkap statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus perampasan sepeda motor milik nasabah. Mereka adalah Samiyono (37), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Mundir (46), asal Bulujowo, Kecamatan Bancar, Tuban dan Suwarto (46), warga Kabupaten Rembang, Jateng.
“Mereka kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk pelaku lain masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.
Dalam kasus perampasan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil APV nopol L 1253 UQ dan surat BSTK serta surat tugas dari FIF yang sudah habis masa berlakunya.(kim)