[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ahirnya memilik Peraturan daeah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak. Sebelumnya Raperdanya telah disahkan dan disetujui seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban dalam rapat paripurna pembahasan, bersama empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, perda tentang perlindung perempuan dan akan di Tuban sempat mengambang, menyusul, usulan Raperda tentang anak yang sudah diajukan oleh eksekutif sekitar awal tahun 2013 lalu baru mendapat persetujuan pada ahir tahun ini.
Raperda yang sudah ditetapkan oleh DPR tersebut memuat beberapa hal tentang hak-hak anak, diantarnya hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak memperoleh perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi dengan masyarakat. Perda ini dibutuhkan guna melengkapi pencanangan progam Tuban kota layak anak, sekaligus melindungi hak-hak anak dimata hukum.
Bupati Tuban, Fathul Huda ditemui crew disela-sela kegiatan jalan santai, Sabtu (14/12) mengatakan, perda tentang anak dan perempuan itu bertujuan mempertegas upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Tuban.
“Banyak yang perlu kita fikirkan terutama tentang perlindungan anak dan perempuan. Sebab, selama ini perempuan dan anak kerap dieksploitasi,” kata Fathul Huda.
Bupati menjelaskan, dengan berlakunya perda tentang perempuan dan anak ini, ke depannya juga akan mendukung program pemerintah Tuban Kota layak anak. Hal ini sekaligus Tuban bersih dari prostitusi, maupun kasus penjualan manusia (perempuan), sehingga perempuan akan benar-benar dilindungi oleh perda tersebut.
“Kami berharap, setelah perda ini berlaku, kekerasan anak maupun kekerasan terhadap perempuan bisa ditekan, dan nantinya pembelaan terhadap hak-hak mereka akan punya payung hukum berupa Perda,” harap Bupati Huda.
Perda tentang anak dan perempuan Kabupaten Tuban tidak hanya terfokus pada penanganan terhadap korban. Tetapi juga upaya pencegahan terjadinya kekerasan perempuan dan anak. Selain itu juga diatur upaya memberdayakan korban kekerasan sehingga mereka lebih berdaya dan tidak rentan terhadap terulangnya kekerasan terhadap mereka.
Dengan telah diputuskannya ranperda perlindungan perempuan dan anak menjadi perda, diharapkan Pemkab Tuban lebih tegas dalam menangani tindak pidana yang korbannya anak dan perempuan.
“Kami menyambut baik perda itu. Dan ini lebih memberikan motivasi kami untuk melakukan langkah perlindungan tindak pidana yang korbannya anak maupun perempuan,” terang aktivis perempuan dan anak, Nunuk Fauziah. (kim)
Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ahirnya memilik Peraturan daeah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak. Sebelumnya Raperdanya telah disahkan dan disetujui seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban dalam rapat paripurna pembahasan, bersama empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, perda tentang perlindung perempuan dan akan di Tuban sempat mengambang, menyusul, usulan Raperda tentang anak yang sudah diajukan oleh eksekutif sekitar awal tahun 2013 lalu baru mendapat persetujuan pada ahir tahun ini.
Raperda yang sudah ditetapkan oleh DPR tersebut memuat beberapa hal tentang hak-hak anak, diantarnya hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak memperoleh perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi dengan masyarakat. Perda ini dibutuhkan guna melengkapi pencanangan progam Tuban kota layak anak, sekaligus melindungi hak-hak anak dimata hukum.
Bupati Tuban, Fathul Huda ditemui crew disela-sela kegiatan jalan santai, Sabtu (14/12) mengatakan, perda tentang anak dan perempuan itu bertujuan mempertegas upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Tuban.
“Banyak yang perlu kita fikirkan terutama tentang perlindungan anak dan perempuan. Sebab, selama ini perempuan dan anak kerap dieksploitasi,” kata Fathul Huda.
Bupati menjelaskan, dengan berlakunya perda tentang perempuan dan anak ini, ke depannya juga akan mendukung program pemerintah Tuban Kota layak anak. Hal ini sekaligus Tuban bersih dari prostitusi, maupun kasus penjualan manusia (perempuan), sehingga perempuan akan benar-benar dilindungi oleh perda tersebut.
“Kami berharap, setelah perda ini berlaku, kekerasan anak maupun kekerasan terhadap perempuan bisa ditekan, dan nantinya pembelaan terhadap hak-hak mereka akan punya payung hukum berupa Perda,” harap Bupati Huda.
Perda tentang anak dan perempuan Kabupaten Tuban tidak hanya terfokus pada penanganan terhadap korban. Tetapi juga upaya pencegahan terjadinya kekerasan perempuan dan anak. Selain itu juga diatur upaya memberdayakan korban kekerasan sehingga mereka lebih berdaya dan tidak rentan terhadap terulangnya kekerasan terhadap mereka.
Dengan telah diputuskannya ranperda perlindungan perempuan dan anak menjadi perda, diharapkan Pemkab Tuban lebih tegas dalam menangani tindak pidana yang korbannya anak dan perempuan.
“Kami menyambut baik perda itu. Dan ini lebih memberikan motivasi kami untuk melakukan langkah perlindungan tindak pidana yang korbannya anak maupun perempuan,” terang aktivis perempuan dan anak, Nunuk Fauziah. (kim)