Berita Bojonegoro - Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Bojonegoro mendapat perhatian khusus dari sejumlah elemen masyarakat.
Kasi Intelijen Kejakaan Ngeri (Kejari) Bojonegoro, Nusirwan Sahrul mengatakan, jika kejaksaan sering mendapat pesan singkat, maupun surat dari sejumlah masyarakat, mahasiswa, maupun LSM menanyakan tindak lanjut penyelidikan kasus korupsi di DPRD. "Iya, banyak sekali masyarakat yang ingin mengetahui proses penyelidikan kasus korupsi di DPRD," ujar Nusirwan, Jumat (09/01/2014).
Seperti diketahui, dugaan korupsi yang kini diselidiki Kejari di DPRD sedikitnya ada empat kasus. "Penyelidikan akan difokuskan kembali setelah pemberkasan dugaan korupsi mebeler selesai. Sebentar lagi," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi itu yakni, adanya penyimpangan dan pemborosan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro Tahun anggaran 2012. Kasus dugaan korupsi itu sudah dilakukan penyelidikan pada 03 Oktober 2013 lalu, setelah turunya surat perintah penyelidikan.
Selanjutnya dugaan kasus penyimpangan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas DPRD dan anggaran pemeliharaan serta perawatan mobil dinas operasional secara fiktif. Pengadaan mobil dinas DPRD yang bermasalah itu sebanyak 12 mobil pada tahun 2012 lalu.
Ke-12 mobil tersebut kini dikembalikan lagi kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan alasan pembeliannya menyalahi ketentuan, sehingga merugikan keuangan daerah.
Serta, dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek), dan Sosialisasi Undang-undang. Dalam kasus tersebut, Kejari sudah memanggil dua pimpinan Komisi di DPRD. Dua orang tersebut yakni, Agus Susanto Rismanto yang merupakan Ketua Komisi A, serta Hisbullah Huda Ketua Komisi B.
Sementara, Salah seorang mahasiswa IKIP PGRI BOjonegoro, Ahmad Syahid menjelaskan, ia mengaku memang pernah menanyakan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang ada di DPRD Bojonegoro. Sebab mereka yang duduk di kursi Dewan merupakan wakil Masyarakat. "Kasus korupsi yang ada di DPRD harus segera dituntaskan," terangnya.
Mahasiswa yang juga merupakan salah satu aktifis PMII Kabupaten Bojonegoro itu menegaskan, jika memang penegakan hukum pengawasan kasus korupsi di Bojonegoro masih lemah. Sehingga dia berharap Kejari harus menangani kasus korupsi di DPRD secara cepat dan tepat.
"Setidaknya masalah ini merupakan tolok ukur Kejari dalam penanganan kasus-kasus besar. Padahal hasil penyelidikan kasus korupsi di DPRD sangat di tunggu masyarakat karena menjadi tolak ukur dalam pemilihan legislatif agar tidak salah memilih," tegasnya dihubungi beritajatim.com. [uuk/kun]
Kasi Intelijen Kejakaan Ngeri (Kejari) Bojonegoro, Nusirwan Sahrul mengatakan, jika kejaksaan sering mendapat pesan singkat, maupun surat dari sejumlah masyarakat, mahasiswa, maupun LSM menanyakan tindak lanjut penyelidikan kasus korupsi di DPRD. "Iya, banyak sekali masyarakat yang ingin mengetahui proses penyelidikan kasus korupsi di DPRD," ujar Nusirwan, Jumat (09/01/2014).
Seperti diketahui, dugaan korupsi yang kini diselidiki Kejari di DPRD sedikitnya ada empat kasus. "Penyelidikan akan difokuskan kembali setelah pemberkasan dugaan korupsi mebeler selesai. Sebentar lagi," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi itu yakni, adanya penyimpangan dan pemborosan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro Tahun anggaran 2012. Kasus dugaan korupsi itu sudah dilakukan penyelidikan pada 03 Oktober 2013 lalu, setelah turunya surat perintah penyelidikan.
Selanjutnya dugaan kasus penyimpangan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas DPRD dan anggaran pemeliharaan serta perawatan mobil dinas operasional secara fiktif. Pengadaan mobil dinas DPRD yang bermasalah itu sebanyak 12 mobil pada tahun 2012 lalu.
Ke-12 mobil tersebut kini dikembalikan lagi kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan alasan pembeliannya menyalahi ketentuan, sehingga merugikan keuangan daerah.
Serta, dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek), dan Sosialisasi Undang-undang. Dalam kasus tersebut, Kejari sudah memanggil dua pimpinan Komisi di DPRD. Dua orang tersebut yakni, Agus Susanto Rismanto yang merupakan Ketua Komisi A, serta Hisbullah Huda Ketua Komisi B.
Sementara, Salah seorang mahasiswa IKIP PGRI BOjonegoro, Ahmad Syahid menjelaskan, ia mengaku memang pernah menanyakan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang ada di DPRD Bojonegoro. Sebab mereka yang duduk di kursi Dewan merupakan wakil Masyarakat. "Kasus korupsi yang ada di DPRD harus segera dituntaskan," terangnya.
Mahasiswa yang juga merupakan salah satu aktifis PMII Kabupaten Bojonegoro itu menegaskan, jika memang penegakan hukum pengawasan kasus korupsi di Bojonegoro masih lemah. Sehingga dia berharap Kejari harus menangani kasus korupsi di DPRD secara cepat dan tepat.
"Setidaknya masalah ini merupakan tolok ukur Kejari dalam penanganan kasus-kasus besar. Padahal hasil penyelidikan kasus korupsi di DPRD sangat di tunggu masyarakat karena menjadi tolak ukur dalam pemilihan legislatif agar tidak salah memilih," tegasnya dihubungi beritajatim.com. [uuk/kun]