[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Bojonegoro - Penyelidikan tiga kasus korupsi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terus diprioritaskan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Namun, Kejari mulai mencium adanya persekongkolan yang dilakukan para politisi yang duduk di kursi Dewan untuk menutupi kasus yang diselidiki tersebut. Indikasi awal penyelidikan tiga kasus korupsi tersebut sudah mulai nampak.
"Kita mengidentifikasi ada pihak yang berusaha menyembunyikan sesuatu atau adanya persekongkolan menyembunyikan penyelidikan kasus korupsi tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, Kamis (16/01/2014).
Sehingga dia berharap agar seluruhnya bisa kooperatif dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Diharap semua kooperatif tidak ada yang disembunyikan. Karena kita mengindikasi adanya persekongkolan untuk menutup-nutupi kasus korupsi yang kita selidiki," tandasnya.
Nusirwan menambahkan, tindakan menghalangi proses hukum tersebut bisa termasuk tindakan melawan hukum. "Menghalang-halangi proses hukum itu termasuk melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga ada konsekwensi hukumnya," tegasnya.
Selain Pasal 21, jika pihak yang menolak atau tidak mau dimintai keterangan dan atau memberi keterangan tapi tidak benar juga terancam hukuman pidana. Pihak yang menghalangi proses hukum itu bisa dipidanakan manimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp150 juta.
Dalam waktu dekat ini, Nusirwan menegaskan, akan memanggil sejumlah anggota Dewan dan unsur Pimpinan untuk diperiksa. Kasus korupsi di DPRD ini diprioritaskan karena banyak dinanti Masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat akan digelar Pemilihan Legeslatif (Pileg). "Sebelum Pileg penyelidikan kita target selesai," pungkasnya.
Ketiga kasus yang diselidiki Kejari adalah dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro Tahun anggaran 2012, dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek), dan Sosialisasi Undang-undang.
Kasus dugaan korupsi itu sudah dilakukan penyelidikan pada 03 Oktober 2013 lalu, setelah turunya surat perintah penyelidikan.
Terakhir, dugaan kasus penyimpangan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas DPRD dan anggaran pemeliharaan serta perawatan mobil dinas operasional secara fiktif. Pengadaan mobil dinas DPRD yang bermasalah itu sebanyak 12 mobil pada tahun 2012 lalu. [uuk/kun]
Berita Bojonegoro - Penyelidikan tiga kasus korupsi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terus diprioritaskan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Namun, Kejari mulai mencium adanya persekongkolan yang dilakukan para politisi yang duduk di kursi Dewan untuk menutupi kasus yang diselidiki tersebut. Indikasi awal penyelidikan tiga kasus korupsi tersebut sudah mulai nampak.
"Kita mengidentifikasi ada pihak yang berusaha menyembunyikan sesuatu atau adanya persekongkolan menyembunyikan penyelidikan kasus korupsi tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, Kamis (16/01/2014).
Sehingga dia berharap agar seluruhnya bisa kooperatif dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Diharap semua kooperatif tidak ada yang disembunyikan. Karena kita mengindikasi adanya persekongkolan untuk menutup-nutupi kasus korupsi yang kita selidiki," tandasnya.
Nusirwan menambahkan, tindakan menghalangi proses hukum tersebut bisa termasuk tindakan melawan hukum. "Menghalang-halangi proses hukum itu termasuk melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga ada konsekwensi hukumnya," tegasnya.
Selain Pasal 21, jika pihak yang menolak atau tidak mau dimintai keterangan dan atau memberi keterangan tapi tidak benar juga terancam hukuman pidana. Pihak yang menghalangi proses hukum itu bisa dipidanakan manimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp150 juta.
Dalam waktu dekat ini, Nusirwan menegaskan, akan memanggil sejumlah anggota Dewan dan unsur Pimpinan untuk diperiksa. Kasus korupsi di DPRD ini diprioritaskan karena banyak dinanti Masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat akan digelar Pemilihan Legeslatif (Pileg). "Sebelum Pileg penyelidikan kita target selesai," pungkasnya.
Ketiga kasus yang diselidiki Kejari adalah dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro Tahun anggaran 2012, dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek), dan Sosialisasi Undang-undang.
Kasus dugaan korupsi itu sudah dilakukan penyelidikan pada 03 Oktober 2013 lalu, setelah turunya surat perintah penyelidikan.
Terakhir, dugaan kasus penyimpangan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas DPRD dan anggaran pemeliharaan serta perawatan mobil dinas operasional secara fiktif. Pengadaan mobil dinas DPRD yang bermasalah itu sebanyak 12 mobil pada tahun 2012 lalu. [uuk/kun]