BErita Bojonegoro - Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Kadisdikda) Bojonegoro, Husnul Khuluq kembali dihadirkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 untuk pengadaan mebeler di 163 sekolah senilai total Rp 4,2 Miliar.
Namun usai diperiksa penyidik Husnul Khuluq enggan memberikan jawaban terhadap pertanyaan sejumlah awak media. Sejumlah pertanyaan hanya ia jawab dengan kata-kata singkat. Bahkan ia mangaku tidak tahu penanggungjawab dalam kasus ini. "Saya tidak tahu," ujarnya saat menjawab pertanyaan tanggaung jawab pengadaan proyek ini (Mebeler,red) siapa?.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul mengungkapkan, Husnul Khuluq dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi terhadap dua tersangka, yakni Koordinator UPTD dari UPTD Kapas, Kundarto dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mohammad Eko Joko Novianto.
"Pemeriksaan hari ini intinya untuk mengklarifikasi apakah pengerjaan itu (mebeler) sudah dilaksanakan atau belum," ujar Nusirwan, Selasa (07/01/2013).
Husnul dalam hal ini sebagai pengguna anggaran (PA). Sementara Penyidik juga telah memeriksa saksi dari Sekretaris Disdik, Eduard Gumansalangi. Nusirwan menjelaskan, sesuai keterangan Eduard, memang pihaknya pernah mendapat tugas untuk melakukan pengecekan disekolah terkait pengadaan mebeler. "Memang diakui ada pihak ketiga dalam pengerjaannya," jelasnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menahan lima orang tersangka. Kelimanya yakni, Yayan Sunarya, dan Agus Triyono dari pihak ketiga, Budi Hariyanto pemilik UD Kreasi Rapi, Koordinator UPTD dari UPTD Kapas, Kundarto dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mohammad Eko Joko Novianto.
Dalam kasus ini dugaan penyelewengan yang dilakukan yakni pengadaan yang dilakukan secara swakelola, tapi dilapangan tidak dilakukan secara swakelola serta target penyelesaian yang melebihi batas. Mestinya proyek ini selesai pada 31 desember 2012 dan batas akhir januari 2013, tapi sampai saat ini masih banyak yang belum selesai. [uuk/ted]
Sumber
Namun usai diperiksa penyidik Husnul Khuluq enggan memberikan jawaban terhadap pertanyaan sejumlah awak media. Sejumlah pertanyaan hanya ia jawab dengan kata-kata singkat. Bahkan ia mangaku tidak tahu penanggungjawab dalam kasus ini. "Saya tidak tahu," ujarnya saat menjawab pertanyaan tanggaung jawab pengadaan proyek ini (Mebeler,red) siapa?.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul mengungkapkan, Husnul Khuluq dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi terhadap dua tersangka, yakni Koordinator UPTD dari UPTD Kapas, Kundarto dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mohammad Eko Joko Novianto.
"Pemeriksaan hari ini intinya untuk mengklarifikasi apakah pengerjaan itu (mebeler) sudah dilaksanakan atau belum," ujar Nusirwan, Selasa (07/01/2013).
Husnul dalam hal ini sebagai pengguna anggaran (PA). Sementara Penyidik juga telah memeriksa saksi dari Sekretaris Disdik, Eduard Gumansalangi. Nusirwan menjelaskan, sesuai keterangan Eduard, memang pihaknya pernah mendapat tugas untuk melakukan pengecekan disekolah terkait pengadaan mebeler. "Memang diakui ada pihak ketiga dalam pengerjaannya," jelasnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menahan lima orang tersangka. Kelimanya yakni, Yayan Sunarya, dan Agus Triyono dari pihak ketiga, Budi Hariyanto pemilik UD Kreasi Rapi, Koordinator UPTD dari UPTD Kapas, Kundarto dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mohammad Eko Joko Novianto.
Dalam kasus ini dugaan penyelewengan yang dilakukan yakni pengadaan yang dilakukan secara swakelola, tapi dilapangan tidak dilakukan secara swakelola serta target penyelesaian yang melebihi batas. Mestinya proyek ini selesai pada 31 desember 2012 dan batas akhir januari 2013, tapi sampai saat ini masih banyak yang belum selesai. [uuk/ted]
Sumber