[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Tuban - Petugas kepolisian dari Polres Tuban melepaskan sebanyak 14 orang warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban yang telah melakukan pencurian besi yang berada di lokasi PT Holcim Indonesia Tbk pekan kemarin.
Sebanyak 14 pelaku pencurian tersebut dilepaskan lantaran pihak dari PT Holcim mencabut laporan atas kasus tersebut, sehingga penahanan bagi para pelaku itu di tangguhkan. Sedangkan kasus perkara tersebut masih terus berlanjut, Rabu (08/01/2014).
Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, ia menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap 14 orang yang telah melakukan pencurian besi di area PT Holcim tersebut lantaran laporan dari pihak perusahaan yang mencabut laporan itu.
"Perkara masih terus lanjut, tidak ada yang dibebaskan, tapi penangguhan penahanan. Karena dari pihak Holcim sendiri mencabut laporannya," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tidak mengetahui pasti terkait pencabutan kasus pencurian besi yang dilakukan oleh warga secara berkelompok tersebut. "Kalau mau tahu kenapa dicabut laporannya, itu yang lebih tahu pihak Holcim. Kita hanya menangguhkan permohonan dari warga itu," lanjut Kasat Reskrim saat berada di kantornya.
Menurut Wahyu Hidayat, belasan warga yang sudah sempat ditahan dan akhirnya dilepaskan itu masih harus menjalani wajib lapor di Mapolres Tuban seminggu dua kali sambil menunggu proses lebih lanjut. Karena kasus pencurian yang dilakukan warga tersebut masih terus berlanjut.
"Mereka tetap wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis. Semua keluarganya telah membuat surat permohonan penangguhan penahanan," ujar Wahyu Hidayat.
Kasat Reskrim menegaskan, jika pertimbangan penangguhan penahan terhadap 14 pelaku pencurian besi yang terjadi di lokasi pabrik Semen Holcin itu selain karena laporan dari perusahaan telah dicabut juga karena pertimbangan kemanusiaan. Yang mana belasan orang yang melakukan pencurian tersebut rata-rata adalah kepala keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 orang warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban ditahan di Mapolres Tuban lantaran tertangkap melakukan pencurian besi secara bersama-sama di lokasi PT Holcim Indonesia Tbk.
Mereka yang tertangkap adalah Tikno, Mursio, Ali, Rasmidi, Ramuji, Bargo, Tarmani, Sarto, Mashari, Parli, Naslah, Kastur, Romli, dan Riyan Kusno, semuanya warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban yang merupakan warga ring satu dari perusahaan semen tersebut.[mut/ted]
Berita Tuban - Petugas kepolisian dari Polres Tuban melepaskan sebanyak 14 orang warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban yang telah melakukan pencurian besi yang berada di lokasi PT Holcim Indonesia Tbk pekan kemarin.
Sebanyak 14 pelaku pencurian tersebut dilepaskan lantaran pihak dari PT Holcim mencabut laporan atas kasus tersebut, sehingga penahanan bagi para pelaku itu di tangguhkan. Sedangkan kasus perkara tersebut masih terus berlanjut, Rabu (08/01/2014).
Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, ia menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap 14 orang yang telah melakukan pencurian besi di area PT Holcim tersebut lantaran laporan dari pihak perusahaan yang mencabut laporan itu.
"Perkara masih terus lanjut, tidak ada yang dibebaskan, tapi penangguhan penahanan. Karena dari pihak Holcim sendiri mencabut laporannya," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tidak mengetahui pasti terkait pencabutan kasus pencurian besi yang dilakukan oleh warga secara berkelompok tersebut. "Kalau mau tahu kenapa dicabut laporannya, itu yang lebih tahu pihak Holcim. Kita hanya menangguhkan permohonan dari warga itu," lanjut Kasat Reskrim saat berada di kantornya.
Menurut Wahyu Hidayat, belasan warga yang sudah sempat ditahan dan akhirnya dilepaskan itu masih harus menjalani wajib lapor di Mapolres Tuban seminggu dua kali sambil menunggu proses lebih lanjut. Karena kasus pencurian yang dilakukan warga tersebut masih terus berlanjut.
"Mereka tetap wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis. Semua keluarganya telah membuat surat permohonan penangguhan penahanan," ujar Wahyu Hidayat.
Kasat Reskrim menegaskan, jika pertimbangan penangguhan penahan terhadap 14 pelaku pencurian besi yang terjadi di lokasi pabrik Semen Holcin itu selain karena laporan dari perusahaan telah dicabut juga karena pertimbangan kemanusiaan. Yang mana belasan orang yang melakukan pencurian tersebut rata-rata adalah kepala keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 orang warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban ditahan di Mapolres Tuban lantaran tertangkap melakukan pencurian besi secara bersama-sama di lokasi PT Holcim Indonesia Tbk.
Mereka yang tertangkap adalah Tikno, Mursio, Ali, Rasmidi, Ramuji, Bargo, Tarmani, Sarto, Mashari, Parli, Naslah, Kastur, Romli, dan Riyan Kusno, semuanya warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban yang merupakan warga ring satu dari perusahaan semen tersebut.[mut/ted]