Berita Bojonegoro - Kepala Desa (Kades) Sarirejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Niti Suparlan hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Terpidana Niti Suparlan tersandung kasus korupsi bantuan dana puso senilai Rp 3,6 miliar tahun 2012. Selasa (07/01/2014).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun dengan denda Rp 75 juta susider 3 bulan, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 95 juta. "Sesuai putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor)," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul.
Selain Niti Suparlan, dalam kasus ini juga menyeret Kades Kacangan, Kecamatan Malo, Sukur Salim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan."Dalam vonis majelis hakim yang terbukti pasal penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
Sementara hasil audit kerugian negara, Niti Suparlan diduga menerima dana puso sebesar Rp 325 juta. Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan mencapai Rp120 juta. Sedangkan tersangka Sukur Salim diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 84 juta.
Dalam kasus ini kedua Kades tersebut bertanggung jawab atas penyaluran bantuan dari Kementerian Pertanian. Harusnya bantuan itu langsung diberikan kepada petani yang mengalami gagal panen dengan rincian per hektare mendapat bantuan sebesar Rp3,7 juta. Namun, diduga dana itu tidak sampai kepada 560 kelompok tani di 419 desa. [uuk/ted]
Sumber
Terpidana Niti Suparlan tersandung kasus korupsi bantuan dana puso senilai Rp 3,6 miliar tahun 2012. Selasa (07/01/2014).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun dengan denda Rp 75 juta susider 3 bulan, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 95 juta. "Sesuai putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor)," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul.
Selain Niti Suparlan, dalam kasus ini juga menyeret Kades Kacangan, Kecamatan Malo, Sukur Salim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan."Dalam vonis majelis hakim yang terbukti pasal penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
Sementara hasil audit kerugian negara, Niti Suparlan diduga menerima dana puso sebesar Rp 325 juta. Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan mencapai Rp120 juta. Sedangkan tersangka Sukur Salim diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 84 juta.
Dalam kasus ini kedua Kades tersebut bertanggung jawab atas penyaluran bantuan dari Kementerian Pertanian. Harusnya bantuan itu langsung diberikan kepada petani yang mengalami gagal panen dengan rincian per hektare mendapat bantuan sebesar Rp3,7 juta. Namun, diduga dana itu tidak sampai kepada 560 kelompok tani di 419 desa. [uuk/ted]
Sumber