[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta Inspektorat untuk bersikap tegas kepada seluruh aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) sampai tingkat Kecamatan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang turun pada tahun 2013 lalu.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto menyatakan jika dlihat dengan kasat mata, pihaknya menilai jika banyak yang belum melaksanakan ADD sesuai dengan peruntukannya. Sehingga Inspektorat harus segera mencari tahu desa mana saja yang melakukan penyelewengan itu.
Pihaknya meminta agar Inspektorat bersikap lebih tegas dan tidak cengengesan (bergurau) saat menghadapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait hal ini. Jangan sampai sikap tersebut mengindikasikan adanya suap menyuap antar instansi pemerintah.
"Tolong segera Menyikapi penggunaan ADD bagi Kepala Desa yang belum bisa mempertanggungjawabkannya," imbuhnya, Rabu (08/01/2014).
Terpisah, Kepala Inspektorat Agus Supriyanto mengatakan, jika pada tahun 2014 ini merupakan tahun peningkatan kualitas, tentunya komitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan termasuk pengelolaan ADD. "Kalau dulu kami melakukan pemeriksaan melalui Kecamatan, tetapi sekarang langsung turun ke lapangan," tandasnya.
Pihaknya mengaku akan mengecek satu persatu kegiatan desa melalui dana ADD tersebut. Tetapi sebelumnya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh aparatur desa. "Kami mengakui selama ini Camat tidak seluruhnya melakukan pengawasan dan pembinaan pada desa," tukasnya.
Data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, pencairan dana ADD dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahap I dari 28 Kecamatan sebesar Rp 86,084,115,713.71 dan dibagikan kepada 419 desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Dana ini akan digunakan untuk pengembangan bidang pemerintahan sebesar 30%. Seperti halnya sarana prasarana Pemerintah Desa, mulai dari kantor desa, honor operasional kepala desa dan perangkatnya. Sedangkan dana untuk pemberdayaan sebesar 70%, digunakan untuk pembangunan fisik, PKK, generasi muda, serta kegiatan sosial lainnya. [uuk/but]
Sumber
Berita Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta Inspektorat untuk bersikap tegas kepada seluruh aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) sampai tingkat Kecamatan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang turun pada tahun 2013 lalu.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto menyatakan jika dlihat dengan kasat mata, pihaknya menilai jika banyak yang belum melaksanakan ADD sesuai dengan peruntukannya. Sehingga Inspektorat harus segera mencari tahu desa mana saja yang melakukan penyelewengan itu.
Pihaknya meminta agar Inspektorat bersikap lebih tegas dan tidak cengengesan (bergurau) saat menghadapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait hal ini. Jangan sampai sikap tersebut mengindikasikan adanya suap menyuap antar instansi pemerintah.
"Tolong segera Menyikapi penggunaan ADD bagi Kepala Desa yang belum bisa mempertanggungjawabkannya," imbuhnya, Rabu (08/01/2014).
Terpisah, Kepala Inspektorat Agus Supriyanto mengatakan, jika pada tahun 2014 ini merupakan tahun peningkatan kualitas, tentunya komitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan termasuk pengelolaan ADD. "Kalau dulu kami melakukan pemeriksaan melalui Kecamatan, tetapi sekarang langsung turun ke lapangan," tandasnya.
Pihaknya mengaku akan mengecek satu persatu kegiatan desa melalui dana ADD tersebut. Tetapi sebelumnya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh aparatur desa. "Kami mengakui selama ini Camat tidak seluruhnya melakukan pengawasan dan pembinaan pada desa," tukasnya.
Data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, pencairan dana ADD dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahap I dari 28 Kecamatan sebesar Rp 86,084,115,713.71 dan dibagikan kepada 419 desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Dana ini akan digunakan untuk pengembangan bidang pemerintahan sebesar 30%. Seperti halnya sarana prasarana Pemerintah Desa, mulai dari kantor desa, honor operasional kepala desa dan perangkatnya. Sedangkan dana untuk pemberdayaan sebesar 70%, digunakan untuk pembangunan fisik, PKK, generasi muda, serta kegiatan sosial lainnya. [uuk/but]
Sumber