[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Tuban - Belum genap setahun tertangkap petugas kepolisian Polres Tuban akibat menjadi pengedar pil Karnopen, kini Miyadi (36), seorang nelayan asal Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo, kembali tertangkap dengan kasus yang sama.
Miyadi yang baru bebas dari tahanan pada bulan Desember 2013 kemarin itu kembali dibekuk oleh petugas Sat Reskoba Polres Tuban saat menjual pil daftar G jenis Karnopen itu. Dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti ratusan butir pil Karnopen siap edar, Rabu (15/01/2014).
Dari informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan terhadap Miyadi alias Pureng berawal saat petugas dari anggota Sat Reskoba Polres Tuban mendapatkan informasi jika Miyadi kembali mengedarkan pil Karnopen di sekitar Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Setelah itu, petugas melakukan pengintaian keberadaan pelaku yang pernah ditangkap pada bulam Februari 2013 kemarin itu. Saat mengetahui pelaku akan bertransaksi petugas langsung mengamankan pria bertubuh hitam itu.
"Dalam pemeriksaan petugas mendapatkan pelaku memiliki sebanyak 220 butir pil Karnopen yang siap untuk dijual. Kemudian pelaku langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Selain mengamankan barang bukti pil yang sudah dikemas dalam plastik untuk diedarkan tersebut, petugas juga menyita uang sebesar Rp 136.000 dari tangan Pureng. Yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan puluhan butir pil kepada pelanggannya.
"Kami masih melakukan pengembangan atas tertangkapnya pelaku yang juga pernah tertangkap ini. Guna memberantas peredaran pil Karnopen di wilayah Tuban," lanjut mantan Kapolsek Kerek itu.
Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan harga Rp 17.000 per sepuluh butirnya. Sedangkan untuk mendapatkan keuntungan Miyadi kembali menjual pil Karnopen itu dengan harga Rp 25.000 setiap sepuluh butirnya.[mut/ted]