Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Gerakan Nasional Tuban Pasal 33 UUD 1945 Tolak BPJS Login_button1Gerakan Nasional Tuban Pasal 33 UUD 1945 Tolak BPJS Register_buttonGerakan Nasional Tuban Pasal 33 UUD 1945 Tolak BPJS Button-fb-loginGerakan Nasional Tuban Pasal 33 UUD 1945 Tolak BPJS Connect-facebook-button


Join the forum, it's quick and easy

Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Gerakan Nasional Tuban Pasal 33 UUD 1945 Tolak BPJS Login_button1Gerakan Nasional Tuban Pasal 33 UUD 1945 Tolak BPJS Register_buttonGerakan Nasional Tuban Pasal 33 UUD 1945 Tolak BPJS Button-fb-loginGerakan Nasional Tuban Pasal 33 UUD 1945 Tolak BPJS Connect-facebook-button
Ceaster Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Ceaster Forum

Forum Pengetahuan Informasi dan Jual Beli Terlengkap di Indonesia


You are not connected. Please login or register

Gerakan Nasional Tuban Pasal 33 UUD 1945 Tolak BPJS

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

wartawan

wartawan
ceasterraw
ceasterraw

[You must be registered and logged in to see this image.]


Berita Tuban  - Puluhan aktivis yang dari Gerakan Nasional Pasal 33 melakukan aksi turun jalan dan mendatangi kantor Pemkab Kabupaten Tuban untuk menolak penerapan Undang-Undang BPJS yang telah diberlakukan mulai awal tahun ini, Kamis (16/01/2014).

Pantuan wartawan di lapangan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar 30 mahasiswa tersebut dilakukan dengan berjalan kaki dari perempatan jalan KH Musta'in Kota Tuban. Kemudian mereka menunju halaman kantor pemkab Tuban untuk menyampaikan aspirasinya.

Mereka para aktifis sambil membawa spanduk tulisan yang tentang penolakan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu mereka secara bergantian melakukan orasi penolakan undang-undang tersebut.

"Ini adalah bentuk penghiatan dari pemerintah terhadap rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat miskin. Kita tolak UU BPJS dan laksanakan UUD pasal 33 Tahun 1945," teriak Hendrik salah satu aktifis yang melakukan orasi.

Para aktifis tersebut menilai, dengan diberlakukannya UU BPJS tersebut secara otomatis negara tidak lagi bertangungjawab atas kesehatan rakyatnya. Pasalnya rakyat dipaksa untuk membayar iuran wajib untuk kesehatannya baik warga miskin maupun orang kaya.

"BPJS diarahkan untuk dapat bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan, kewenangan berinvestasi itu membuka peluang masuknya swasta. Dalam hal itu akan menguntung asing," ujar Agus Juang Pribadi, koordinator dalam aksi penolakan UU BPJS tersebut.

Setelah melakukan orasi di depan kantor Pemkab Tuban mereka perwakilan dari aktifis tersebut melakukan dialog dengan Sekda Kabupaten Tuban. Mereka meminta Pemkab Tuban juga ikut menolak pemberlakuan BPJS. 

"Dengan aski ini kita menuntut kepada pemerintah untuk segera mencabut UU BPJS. Kepada seluruh elemen masyarakat untuk menolak pemberlakuan BPJS yang terbukti tidak menguntungkan bagi rakyat," pungkasnya. [mut/but]

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik