[You must be registered and logged in to see this image.] |
Jum'at, 05 Juli 2013 14:15:30 WIB
Reporter : Tulus Adarrma
Bojonegoro - Proses mediasi antara Pondok Pesantren (Ponpes) Al Asyari atau yang biasa disebut Ponpes Ceweng dan Padepokan Macan Telaga Merah (MTM) yang berada di Dusun Ceweng, Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro berjalan damai.
"Mediasi yang dilakukan Pemkab keduanya sudah bisa menyatakan damai," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Soehadi Moeljono, usai melakukan mediasi di ruang Batik Madrim, Pemkab Bojonegoro, Jumat (05/07/2013).
Meskipun sudah membuahkan kesepakatan damai, pengasuh Ponpes Al Asyari, Ahmad Choirul Anam Al Asyari menegaskan akan tetap menuntut agar padepokan MTM yang berjarak sekitar 500 meter dari Ponpes Ceweng tersebut dibubarkan.
"Di sisi damai sudah puas, namun disisi tuntutan pondok Al Asyari untuk membubarkan MTM belum selesai," tegasnya.
MoU perdamaian yang dilakukan tersebut menurut Gus Choir, sapaan akrabnya, agar penganut Padepokan MTM dengan Santri Ponpes Ceweng tidak terjadi gesekan di arus bawah.
"Tuntutan dari ponpes, santri, dan sebagian masyarakat untuk membubarkan MTM belum selesai, dan kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota MTM kepada anak saya tetap diproses hukum," jelasnya.
Beberapa alat bukti yang digunakan untuk membubarkan MTM melalui proses hukum itu, lanjut Gus Choir, ajaran yang diberikan padepokan MTM termasuk ajaran sesat dan tidak termasuk aqidah. Selain melalui jalur hukum ia juga akan melakukan gugatan kepada MUI daerah hingga MUI Pusat.
"Buku-buku ajaran MTM sudah saya kaji dan hasilnya jika buku yang diajarkan merupakan ajaran sesat, bukan termasuk aqidah. Biar Pengadilan yang akan membuktikan," pungkasnya.
Sementara, Guru Besar Padepokan Macan Telaga Merah, (MTM) Imam Mak'ruf mengungkapkan, pihaknya sudah menerima MoU perdamaian itu. Ia menjelaskan jika selama ini buku yang diajarkan ke penganut MTM merupakan Kitab Suryo Sengoro.
"Buku itu sudah tidak beredar. Yang menjadi ajaran MTM tidak pernah diedarkan dan hanya untuk kalangan pengikut," terangnya.
Selain itu, buku tersebut, lanjut Imam Mak'ruf, kitab Suryo Senggoro itu juga sudah dibukukan cukup lama. "Dapat dari mana kitab itu dan kenapa dibuka," lanjutnya.
Bagaimana proses hukum untuk pembubaran MTM? Ia merasa tidak terima jika sampai MTM dibubarkan. Alasannya, proses perijinan yang dilakukan juga sudah lengkap. Bahkan, lanjutnya, ia juga sudah memperbarui ijin.
"Proses perdamaian ini sudah diterima proses hukum yang pengeroyokan biar berjalan kalau memang bersalah. Tapi kalau dibubarkan kita tetap tidak terima," pungkasnya. [uuk/but]