[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban-Meski sempat sepi, karena penghuninya dipulangkan, kini lokalisasi Gandul, Desa Wonorejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban mulai didatangi para Pekerja Sek Komersial (PSK) dan mucikari. Kedatangan PSK dan mucikari itu di bekas lokalisasi terbesar di Tuban itu karena kelengahan petugas dalam menjaga sterilisasi Gandul dari praktik haram.
Terbukti beberapa hari lalu petugas kepolisian menemukan mucikari yang masih beroperasi dengan menyediakan PSK)dan kamar sewa di lokalisasi yang pernah ramai itu. Melihat keberadaan itu, petugas langsung mengamankan PSK dan mucikari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, temuan itu didapat petugas berdasarkan informasi warga. Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah warung yang juga melayani PSK. Warung tersebut milik Suwandoko (29), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Semanding, Tuban yang juga di ketahui sebagai mucikari.
“Tersangka kedapatan menyewakan kamar dan PSK-nya, saat kami grebeg satu PSK sedang ada tamu satu lainya masih menunggu tamu, ” kata AKP Wahyu.
Dari keterangan tersangka itu, lanjut Wahyu, setiap satu kamar disewakan kepada pelnggan Rp 40.000. “Itu hanya untuk sewa kamarnya saja, sedangkan wanitanya tergantung kesepakatan mereka,” kata Wahyu.
Karena perbutan itu, Suwandoko kini ditahan polisi. Dia terancam Pasal 296 KUHP tentang tindak perdagangan perempuan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.(kim)
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat
Tuban-Meski sempat sepi, karena penghuninya dipulangkan, kini lokalisasi Gandul, Desa Wonorejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban mulai didatangi para Pekerja Sek Komersial (PSK) dan mucikari. Kedatangan PSK dan mucikari itu di bekas lokalisasi terbesar di Tuban itu karena kelengahan petugas dalam menjaga sterilisasi Gandul dari praktik haram.
Terbukti beberapa hari lalu petugas kepolisian menemukan mucikari yang masih beroperasi dengan menyediakan PSK)dan kamar sewa di lokalisasi yang pernah ramai itu. Melihat keberadaan itu, petugas langsung mengamankan PSK dan mucikari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, temuan itu didapat petugas berdasarkan informasi warga. Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah warung yang juga melayani PSK. Warung tersebut milik Suwandoko (29), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Semanding, Tuban yang juga di ketahui sebagai mucikari.
“Tersangka kedapatan menyewakan kamar dan PSK-nya, saat kami grebeg satu PSK sedang ada tamu satu lainya masih menunggu tamu, ” kata AKP Wahyu.
Dari keterangan tersangka itu, lanjut Wahyu, setiap satu kamar disewakan kepada pelnggan Rp 40.000. “Itu hanya untuk sewa kamarnya saja, sedangkan wanitanya tergantung kesepakatan mereka,” kata Wahyu.
Karena perbutan itu, Suwandoko kini ditahan polisi. Dia terancam Pasal 296 KUHP tentang tindak perdagangan perempuan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.(kim)