[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban - Lasuwan (24) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang ditangkap petugas kepolisian Polres Tuban karena tengah menjual ratusan butir pil koplo jenis carnopen, Senin (9/9).
Lelaki yang kesehariannya dikenal sebagi tukang foto keliling itu ditangkap setelah membeli barang haram di Jl M Soediro, Keluragan Kingking, Kecamatan Kota , Kabupaten Tuban. Sayang, petugas tidak bisa meringkus pemasok pil memabukkan itu.
Menuru KBO Reserse Narkoba (Reskoba), Polres Tuban, IPTU imam Yuwono, pelaku baru saja menerima barang haram itu. Pelaku sendiri ditangkap petugas karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata pelaku menyembunyikan bungkusan plastik berisi obat terlarang di dalam pakaianya. “Pelaku ditangkap dan setelah diperiksa didapat ratusan pil koplo yang siap diedarkan, “ terang IPTU Imam Yuwono.
Dari tangan pelaku yang bekerja di salah satu studio foto di Tuban tersebut, petugan berhasil mengamankan 100 butir pil terlarang daftar “G” jenis Carnophen, dan sejumlah uang hasil penjualan. Untuk kepentingan penyelidikan pelaku langsung digelandang ke Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan.
Menutur pengakuan, pelaku menjual obat haram tersebut sudah sebulan terahir, dan hanya melayani pesanan. Dirinya sendiri mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal. (kim)
Pil koplo siap dijual
Tuban - Lasuwan (24) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang ditangkap petugas kepolisian Polres Tuban karena tengah menjual ratusan butir pil koplo jenis carnopen, Senin (9/9).
Lelaki yang kesehariannya dikenal sebagi tukang foto keliling itu ditangkap setelah membeli barang haram di Jl M Soediro, Keluragan Kingking, Kecamatan Kota , Kabupaten Tuban. Sayang, petugas tidak bisa meringkus pemasok pil memabukkan itu.
Menuru KBO Reserse Narkoba (Reskoba), Polres Tuban, IPTU imam Yuwono, pelaku baru saja menerima barang haram itu. Pelaku sendiri ditangkap petugas karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata pelaku menyembunyikan bungkusan plastik berisi obat terlarang di dalam pakaianya. “Pelaku ditangkap dan setelah diperiksa didapat ratusan pil koplo yang siap diedarkan, “ terang IPTU Imam Yuwono.
Dari tangan pelaku yang bekerja di salah satu studio foto di Tuban tersebut, petugan berhasil mengamankan 100 butir pil terlarang daftar “G” jenis Carnophen, dan sejumlah uang hasil penjualan. Untuk kepentingan penyelidikan pelaku langsung digelandang ke Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan.
Menutur pengakuan, pelaku menjual obat haram tersebut sudah sebulan terahir, dan hanya melayani pesanan. Dirinya sendiri mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal. (kim)