Tuban – Dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) atau yang lazim dikenal dengan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebanyak Rp870,9 juta terpaksa dikembalikan ke kas Negara. Sebab, dana BLSM untuk 2.903 rumah tangga sasaran (RTS) di Kabupaten Tuban tidak diambil yang berhak hingga batas waktu yang ditentukan.
Batas waktu pengambilan dana kompensasi dari kenaikan BBM tersebut berakhir pada 2 Desember lalu, kemudian diperpanjang sampai tanggal 13 Desember kemarin. Namun, rumah tangga miskin (RTM) yang berhak mendapatkan dana kompensasi itu tidak mengambilnya.
”Otomatis yang tidak mengambil dana BLSM tersebut akan hangus. Dan dananya kami kembalikan ke kas negara lewat Kementrian Sosial,” ujar Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Tuban Minto Puji Santoso saat dikonfirmasi crew, Sabtu (15/12).
Sekedar diketahui warga masyarakat Kabupaten Tuban yang mendapatkan dana BLSM tahap pertama dan kedua sebanyak 97.104 orang. Dengan begitu yang mengambil dana BLSM ada 94.201 orang.
Menurutnya, pihaknya telah memberikan undangan dan pemberitahuan kepada warga penerima BLSM melalui masing-masing kecamatan untuk diteruskan ke masing-masing desa. Namun, sejak tanggal 2 Desember hingga batas akhir pengambilan dana BLSM tersebut hanya 69 RTM.
”Yang jelas kita telah melayangkan surat undangan, dan pemberitahuan, dan jika dana kopensasi kenaikan BBM tersebut tidak diambil ya terpakasa sesuai aturan harus dikembalikan ke negara,” tandasnya.
Dia mengatakan, penerima BLSM yang tidak mengambil dana tersebut ada beberapa faktor, antara lain penenerima telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, ataupun orang tersebut enggan untuk mengambil dana tersebut. ”Untuk mengambil uang BLSM kan harus orang yang terdaftar sendiri dan tidak dapat diwakilkan, bisa saja 2.903 orang tersebut ada yang meninggal dunia, pindah tempat, atau enggan untuk mengambil dana tersebut,” pungkasnya. (duc)
Batas waktu pengambilan dana kompensasi dari kenaikan BBM tersebut berakhir pada 2 Desember lalu, kemudian diperpanjang sampai tanggal 13 Desember kemarin. Namun, rumah tangga miskin (RTM) yang berhak mendapatkan dana kompensasi itu tidak mengambilnya.
”Otomatis yang tidak mengambil dana BLSM tersebut akan hangus. Dan dananya kami kembalikan ke kas negara lewat Kementrian Sosial,” ujar Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Tuban Minto Puji Santoso saat dikonfirmasi crew, Sabtu (15/12).
Sekedar diketahui warga masyarakat Kabupaten Tuban yang mendapatkan dana BLSM tahap pertama dan kedua sebanyak 97.104 orang. Dengan begitu yang mengambil dana BLSM ada 94.201 orang.
Menurutnya, pihaknya telah memberikan undangan dan pemberitahuan kepada warga penerima BLSM melalui masing-masing kecamatan untuk diteruskan ke masing-masing desa. Namun, sejak tanggal 2 Desember hingga batas akhir pengambilan dana BLSM tersebut hanya 69 RTM.
”Yang jelas kita telah melayangkan surat undangan, dan pemberitahuan, dan jika dana kopensasi kenaikan BBM tersebut tidak diambil ya terpakasa sesuai aturan harus dikembalikan ke negara,” tandasnya.
Dia mengatakan, penerima BLSM yang tidak mengambil dana tersebut ada beberapa faktor, antara lain penenerima telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, ataupun orang tersebut enggan untuk mengambil dana tersebut. ”Untuk mengambil uang BLSM kan harus orang yang terdaftar sendiri dan tidak dapat diwakilkan, bisa saja 2.903 orang tersebut ada yang meninggal dunia, pindah tempat, atau enggan untuk mengambil dana tersebut,” pungkasnya. (duc)
komentar wrote:koment wrote:Ya Allah Sayang Sekali dana sebesar itu tidak digunakan