Berita Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah memasak Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi lahan pertanian akibat arus pembangunan saat ini.
Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Arnasz Setyawan mengatakan, didalam pembahasan perda LP2B ini akan dimulai dari pelaksanaan, ketentuan dan luasan lahan.
Akan tetapi saat ini proses di Panitia Khusus (Pansus) I masih tertunda dengan alasan tambahan materi. "Nanti akan ditegaskan pula mengenai lokasi lahan disetiap kecamatan, jenis insentif dan fasilitas yang akan diberikan," ujarnya, Jumat (03/01/2014).
Dia menjelaskan, Bappeda sudah ada arahan daerah-daerah yang sudah dilindungi, setelah Perda disahkan akan diajukan melalui mekanisme sesuai undang-undang.
Sementara total lahan 77 ribu hektar yang akan masuk LP2B seluas 65 ribu hektar, jumlah tersebut terdiri dari 33 lahan basah, sisanya merupakan lahan kering.
Terpisah, Bupati Suyoto menegaskan, sebelum perda LP2B disahkan Pemkab akan menggunakan Perda RTRW. Bagi yang melanggar tentu akan dikenai sanksi tegas. "Kami mendukung adanya Perda LP2B," tandasnya.
Lahan pertanian yang banyak beralih fungsi sebagai lahan hunian itu sebagian besar berada disekitar wilayah pengeboran minyak dan gas bumi (migas) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Seperti misal lahan pertanian di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Di lokasi lahan persawahan itu telah terpasang spanduk bertuliskan kawasan “Mayangrejo Regency”. Lahan pertanian itu letaknya memang strategis yakni dekat dengan jalur minyak Bojonegoro-Cepu. Selain itu, berada dekat dengan pusat pertokoan dan perbelanjaan Kalitidu.
Kepala Desa Mayangrejo, Sunaryo, membenarkan areal sawah produktif seluas 2,5 hektare itu akan digunakan sebagai kawasan perumahan mewah. Pemilik sawah tersebut telah menjual pada salah seorang investor dari Surabaya.
"Iya memang lokasi persawahan itu akan beralih fungsi jadi kawasan perumahan. Tetapi, siapa investornya saya tidak tahu persis," kilahnya, Kamis (26/12/2013). [uuk/ted]
Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Arnasz Setyawan mengatakan, didalam pembahasan perda LP2B ini akan dimulai dari pelaksanaan, ketentuan dan luasan lahan.
Akan tetapi saat ini proses di Panitia Khusus (Pansus) I masih tertunda dengan alasan tambahan materi. "Nanti akan ditegaskan pula mengenai lokasi lahan disetiap kecamatan, jenis insentif dan fasilitas yang akan diberikan," ujarnya, Jumat (03/01/2014).
Dia menjelaskan, Bappeda sudah ada arahan daerah-daerah yang sudah dilindungi, setelah Perda disahkan akan diajukan melalui mekanisme sesuai undang-undang.
Sementara total lahan 77 ribu hektar yang akan masuk LP2B seluas 65 ribu hektar, jumlah tersebut terdiri dari 33 lahan basah, sisanya merupakan lahan kering.
Terpisah, Bupati Suyoto menegaskan, sebelum perda LP2B disahkan Pemkab akan menggunakan Perda RTRW. Bagi yang melanggar tentu akan dikenai sanksi tegas. "Kami mendukung adanya Perda LP2B," tandasnya.
Lahan pertanian yang banyak beralih fungsi sebagai lahan hunian itu sebagian besar berada disekitar wilayah pengeboran minyak dan gas bumi (migas) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Seperti misal lahan pertanian di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Di lokasi lahan persawahan itu telah terpasang spanduk bertuliskan kawasan “Mayangrejo Regency”. Lahan pertanian itu letaknya memang strategis yakni dekat dengan jalur minyak Bojonegoro-Cepu. Selain itu, berada dekat dengan pusat pertokoan dan perbelanjaan Kalitidu.
Kepala Desa Mayangrejo, Sunaryo, membenarkan areal sawah produktif seluas 2,5 hektare itu akan digunakan sebagai kawasan perumahan mewah. Pemilik sawah tersebut telah menjual pada salah seorang investor dari Surabaya.
"Iya memang lokasi persawahan itu akan beralih fungsi jadi kawasan perumahan. Tetapi, siapa investornya saya tidak tahu persis," kilahnya, Kamis (26/12/2013). [uuk/ted]