[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Tuban - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Setelah sebelumnya seorang guru SD nekat menyetubuhi muridnya, kali ini seorang kuli bangunan tega memperkosa keponakannya hingga hamil, Rabu (08/01/2014).
Tersangka adalah Subandi (37), asal Desa Belik Anget, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Akibat kelakuan bapak dua anak itu, Citra (bukan nama sebenarnya), hamil dua bulan.
Kasus pemerkosaan terhadap Citra berawal saat Subandi melakukan perbaikan bagian dapur milik Karjono yang masih famili dengan pelaku. Saat itu, kondisi rumah korban sepi. Dan korban sempat membantu pelaku melakukan perbaikan.
Pada saat sepi itulah, pelaku meminta tolong pada korban untuk mengambilkan linggis. Setelah mengambil linggis, korban dipegang oleh pelaku dan tidak diperbolehkan untuk pergi.
"Tangan korban dipegang oleh pelaku, kemudian tangan pelaku membekap mulut korban supaya tidak teriak. Selanjutnya, tubuh korban didorong dan berhasil direbahkan oleh pelaku di lantai keramik," ungkap AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Sambil terus membekap mulut korban dengan tangannya, pelaku melucuti celana korban, termasuk celana dalam gadis yang baru berusia 16 tahun itu. Setelah itu, pelaku langsung menyetubuhi korban.
"Akhirnya korban hamil hingga dua bulan dan orang tuanya tidak terima, kemudian lapor polisi," lanjut Polwan yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kerek, Tuban itu.
Pelaku juga sempat mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Karena korban hamil, akhirnya kejadian pemerkosaan tersebut terungkap dan pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
"Untuk barang bukti yang kita amankan adalah celana milik korban yang saat itu digunakan. Pelaku kita jerat dengan pasal 81 UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.