[You must be registered and logged in to see this image.]
Bojonegoro - Pelakasanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara seretak di Kabupaten Bojonegoro ternyata memberikan daya tarik terhadap pelaku judi.
Terbukti hal itu setelah adanya penangkapan sejumlah enam tersangka pelaku judi dadu.
Keenam tersangka diamankan saat berlangsung pemilihan kepala desa secara serentak di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro pada 2 Januari 2014 lalu. Selain mengamankan enam tersangka polisi juga mengamankan tiga orang tersangka judi tombokan.
"Penangkapan terhadap enam tersangka pelaku judi ini saat dilakukan patroli berkaitan dengan adanya Pilkades," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Bojonegoro, Kompol Aris Yudha Legawa, Selasa (07/01/2013).
Mereka digerebek saat transaksi di sebuah warung di Desa Tikusan Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. "Awal bulan Januari sampai Februari 2014 ini Kecamatan Kapas melakukan pilkades serentak. Sehingga kami rutin melakukan patroli. Tercatat ada 218 pelaksaan pilkades di Bojonegoro pada Januari hingga Februari 2014," jelasnya.
Satu pelaku sebagai bandar dadu yakni Atmaji (49) dan lima penombok yakni Joko (55), Sukisno (44), Setu (41), Rianto (20) dan Darsono (26). Keenam pelaku itu dari sejumlah daerah di Kabupaten Bojonegoro. Mereka ditangkap bersama barang bukti uang senilai Rp3.585.000 dan satu buah cangkir serta selembar rekapan nomor dadu.
Atmaji, tersangka yang berperan sebagai bandar dadu juga memperagakan cara melakukan njudi dadu tersebut. Tangannya terlihat fasih saat mengkocok dadu didalam cangkir kopi. Pelaku mengaku sebelumnya pada Pilkades juga tertangkap petugas atas kasus yang sama.
"Setiap lima tahunan saya ditangkap polisi," terangnya santai. Ia mengaku tidak kapok. Pria yang kesehariannya sebagai tukang becak itu mengaku melakukan judi dadu untuk sekedar hiburan. Karena keuntungan yang didapat juga tak sedikit dari hasil main judi tersebut.
Sementara tiga orang tersangka yang diamankan sebagai tersangka judi taruhan yakni Mulyadi (47) warga Desa Lowayu Kabupaten Gresik, Siti Julaikah (40) ibu rumah tangga asal Desa Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan Eksan Hadi (43) warga Desa Deru, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro.
Dari kesembilan pelaku judi dadu dan taruhan pemilihan kepala desa ini terancam hukuman diatas lima tahun penjara karena melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Kasus perjudian ini sekarang menjadi atensi," punkas Kompol Aris Legawa. [uuk/ted]
Sumber
Bojonegoro - Pelakasanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara seretak di Kabupaten Bojonegoro ternyata memberikan daya tarik terhadap pelaku judi.
Terbukti hal itu setelah adanya penangkapan sejumlah enam tersangka pelaku judi dadu.
Keenam tersangka diamankan saat berlangsung pemilihan kepala desa secara serentak di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro pada 2 Januari 2014 lalu. Selain mengamankan enam tersangka polisi juga mengamankan tiga orang tersangka judi tombokan.
"Penangkapan terhadap enam tersangka pelaku judi ini saat dilakukan patroli berkaitan dengan adanya Pilkades," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Bojonegoro, Kompol Aris Yudha Legawa, Selasa (07/01/2013).
Mereka digerebek saat transaksi di sebuah warung di Desa Tikusan Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. "Awal bulan Januari sampai Februari 2014 ini Kecamatan Kapas melakukan pilkades serentak. Sehingga kami rutin melakukan patroli. Tercatat ada 218 pelaksaan pilkades di Bojonegoro pada Januari hingga Februari 2014," jelasnya.
Satu pelaku sebagai bandar dadu yakni Atmaji (49) dan lima penombok yakni Joko (55), Sukisno (44), Setu (41), Rianto (20) dan Darsono (26). Keenam pelaku itu dari sejumlah daerah di Kabupaten Bojonegoro. Mereka ditangkap bersama barang bukti uang senilai Rp3.585.000 dan satu buah cangkir serta selembar rekapan nomor dadu.
Atmaji, tersangka yang berperan sebagai bandar dadu juga memperagakan cara melakukan njudi dadu tersebut. Tangannya terlihat fasih saat mengkocok dadu didalam cangkir kopi. Pelaku mengaku sebelumnya pada Pilkades juga tertangkap petugas atas kasus yang sama.
"Setiap lima tahunan saya ditangkap polisi," terangnya santai. Ia mengaku tidak kapok. Pria yang kesehariannya sebagai tukang becak itu mengaku melakukan judi dadu untuk sekedar hiburan. Karena keuntungan yang didapat juga tak sedikit dari hasil main judi tersebut.
Sementara tiga orang tersangka yang diamankan sebagai tersangka judi taruhan yakni Mulyadi (47) warga Desa Lowayu Kabupaten Gresik, Siti Julaikah (40) ibu rumah tangga asal Desa Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan Eksan Hadi (43) warga Desa Deru, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro.
Dari kesembilan pelaku judi dadu dan taruhan pemilihan kepala desa ini terancam hukuman diatas lima tahun penjara karena melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Kasus perjudian ini sekarang menjadi atensi," punkas Kompol Aris Legawa. [uuk/ted]
Sumber