[You must be registered and logged in to see this image.]
Botol minuman kemasan seberat 1,5 liter berisi arak itu dimasukkan dalam bebrapa kardus yang siap dikirim ke sejumlah pelanggan. Namun, sebelum minuman beralkohol tinggi itu dikirim sudah keburu digeledah petugas.
” Kami langsung menyita barang bukti berupa 5 dus air mineral yang di dalamnya terdapat botol berisi arak,” kata Kanit Narkoba Polres Tuban, Aiptu Sukandar.
Miras arak sebanyak itu didapat petugas dari warung pinggir jalan milik Nyoto ([url=forum.ceaster.com]40[/url]), warga kelurahan Gedongombo, Semanding, Tuban.
Informasi yang berhasil didapat menyebutkan, puluhan liter arak itu merupakan hasil produksi arak di wilayah Kecamatan Semading yang telah ditutup Pemkab Tuban beberapa waktu lalu. Ditengarai sejumlah produsen masih melakukan produksi dengan sembunyi-sembunyi.
Nyoto sendiri akan dikenakan pasal 9 ayat 1 junto pasal 17 ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomer 5 tahun 2004, karena menjual minuman beralkohol Golongan B tanpa izin.” Pelakunya dikenakan tipiring, bukan undang-undang ketahanan pangan, itu karena yang bersangkutan hanya menjual, bukan produsenya,” jelas Sukandar. (kim)
Petugas saat menunjukkan barang bukti botol kemasan berisi arak
Tuban - Petugas Satuan Narkotik dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polres Tuban kembali mendapatkan sedikitnya 85 botol minuman kemasan yang berisi minuman keras (miras) Arak saat razia disebuah kedai di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.Botol minuman kemasan seberat 1,5 liter berisi arak itu dimasukkan dalam bebrapa kardus yang siap dikirim ke sejumlah pelanggan. Namun, sebelum minuman beralkohol tinggi itu dikirim sudah keburu digeledah petugas.
” Kami langsung menyita barang bukti berupa 5 dus air mineral yang di dalamnya terdapat botol berisi arak,” kata Kanit Narkoba Polres Tuban, Aiptu Sukandar.
Miras arak sebanyak itu didapat petugas dari warung pinggir jalan milik Nyoto ([url=forum.ceaster.com]40[/url]), warga kelurahan Gedongombo, Semanding, Tuban.
Informasi yang berhasil didapat menyebutkan, puluhan liter arak itu merupakan hasil produksi arak di wilayah Kecamatan Semading yang telah ditutup Pemkab Tuban beberapa waktu lalu. Ditengarai sejumlah produsen masih melakukan produksi dengan sembunyi-sembunyi.
Nyoto sendiri akan dikenakan pasal 9 ayat 1 junto pasal 17 ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomer 5 tahun 2004, karena menjual minuman beralkohol Golongan B tanpa izin.” Pelakunya dikenakan tipiring, bukan undang-undang ketahanan pangan, itu karena yang bersangkutan hanya menjual, bukan produsenya,” jelas Sukandar. (kim)